RADAR TULUNGAGUNG – Malang nian nasib seorang pelajar SMA di wilayah Kecamatan Sendang, Tulungagung.
Dia menjadi korban tindak asusila pria berinisial MR yang tak lain merupakan tetangga dekat korban.
Akibatnya, pria 32 tahun itu kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terbongkar.
Kasat Reskrim Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, perbuatan bejat tersebut diduga tidak hanya sekali dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Agustus 2021 hingga terakhir pada November 2025.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi. Ia masuk ke kamar korban dengan berbagai alasan untuk melancarkan aksinya,” ujarnya, Selasa (7/4).
Aksi terakhir terjadi pada November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan masuk ke kamar dengan dalih meminjam charger ponsel serta menanyakan kondisi istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit. Namun, niat tersebut hanya kedok semata.
“Di dalam kamar, pelaku justru melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tegasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban yang baru pulang ke rumah memergoki gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.
MR terlihat keluar dari kamar korban sambil membenarkan resleting celananya yang sebelumnya dalam kondisi terbuka.
Curiga dengan kondisi tersebut, orang tua korban langsung menanyakan kepada pelaku. Namun, pelaku berusaha mengelak dan buru-buru meninggalkan lokasi.
Rasa curiga yang semakin kuat mendorong orang tua korban untuk mendesak anaknya agar jujur menceritakan kejadian yang sebenarnya.
“Setelah korban bercerita, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulungagung,” imbuhnya.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut oleh Polres Tulungagung, berkas perkara tersangka MR saat ini telah memasuki tahap I. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Baca Juga: Kabar Terbaru Haji 2026, Jemaah Tulungagung Masuk Gelombang Dua, Skema Koper Kini Lebih Cepat
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pihak kepolisian turut mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap keamanan anak di lingkungan rumah.
Terlebih, pelaku kejahatan tidak selalu orang asing, tetapi bisa berasal dari lingkungan terdekat.
“Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Jangan ragu untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan,” pungkasnya. (bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri