RADAR TULUNGAGUNG - Hubungan darah antara ibu dan anak kandung di Tulungagung kini harus berujung di meja kepolisian.
Rahmania Aulia Intan, 30 mengambil langkah ekstrem dengan melaporkan ibu kandungnya sendiri, Anis Nurhayati, ke Mapolres Tulungagung.
Laporan ini dipicu atas dugaan penguasaan anak secara sepihak yang disertai upaya pemutusan akses komunikasi selama hampir empat tahun terakhir.
Langkah hukum ini diambil Rahmania setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh UPT PPA Kabupaten Tulungagung menemui jalan buntu.
Meskipun sempat dilakukan pertemuan, namun eksekusi hasil mediasi di lapangan selalu berujung konflik fisik antara Rahmania dengan sang ibu (nenek si anak).
"Saya sudah tidak ada jalan lain. Bertemu pun tidak bisa, minta foto pun tidak bisa. Saya menyerahkan ke UPTD PPA Kabupaten Tulungagung untuk mediasi, tapi hasilnya kurang memuaskan karena eksekusinya tidak berjalan baik. Akhirnya saya minta bantuan polres," tutur Rahmania di Mapolres Tulungagung, Jumat (17/4).
Rahmania menceritakan perubahan drastis sikap sang anak terjadi setelah liburan bersama di Bali pada Mei 2025 lalu.
Setelah dikembalikan ke rumah neneknya, sang buah hati justru menunjukkan reaksi ketakutan yang tidak wajar.
Anak tersebut mengaku takut "diculik" jika didekati oleh ibu atau ayah kandungnya sendiri.
"Setelah saya kembalikan kepada neneknya usai liburan itu, anak jadi takut dengan saya dan mantan suami. Takut diculik, bahkan disentuh pun sudah ketakutan," tambah Rahmania.
Kuasa hukum pelapor, Fitri Erna, menjelaskan bahwa tindakan terlapor diduga melanggar Pasal 452 KUHP Nasional terkait perbuatan memisahkan anak dari orang tua kandungnya.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 7 tahun penjara.
"Hak asuh anak di bawah umur atau belum mumayyiz secara mutlak berada di tangan ibu kandungnya sesuai UU Perkawinan dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Dalam kasus ini, sang nenek tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai anak tersebut apalagi sampai menutup akses bagi ibu kandungnya," tegas Fitri Erna.
Fitri menambahkan, penguasaan anak oleh pihak lain selain orang tua kandung tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran serius terhadap hak asuh.
"Selama orang tua kandungnya tidak ada masalah terkait kemampuan mengasuh, maka anak itu harus diasuh orang tuanya, bukan neneknya atau pihak lain," imbuhnya.
Pihak pelapor merasa sang anak telah didoktrin sedemikian rupa sehingga timbul trauma psikis terhadap orang tua kandungnya sendiri.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (bac/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri