RADAR TULUNGAGUNG – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Korban diketahui berinisial SZ, 44, warga Desa Sumberagung, Tulungagung. Sedangkan terlapor berinisial S, 41, yang merupakan suami korban dan tinggal di desa yang sama.
Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto mengatakan, peristiwa pertama terjadi pada Jumat pagi (22/5) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah suami korban di Dusun Krajan, Desa Sumberagung, Tulungagung.
Menurut dia, saat itu korban datang ke rumah suaminya dan berniat pulang ke rumah asalnya. Namun, keinginan tersebut diduga tidak disetujui pelaku hingga berujung pertengkaran.
“Korban hendak pulang, tetapi dilarang oleh suami. Kemudian terjadi pelemparan toples berbahan seng dan gelas bekas kopi hingga pecahannya mengenai bagian bawah mata kanan korban,” ujarnya, Sabtu (23/5).
Tak berhenti di situ, dugaan kekerasan kembali terjadi pada Sabtu pagi (23/5) sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban diduga mengalami pemukulan di bagian pelipis kanan hingga mengalami luka lebam. Selain itu, korban juga disebut sempat didorong hingga terjatuh mengenai sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Merasa menjadi korban kekerasan, SZ akhirnya melapor ke Mapolsek Rejotangan pada Sabtu siang sekitar pukul 12.50 WIB.
Usai menerima laporan, anggota Polsek Rejotangan yang dipimpin Ka SPKT bersama kanit reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pendalaman.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi sementara, dugaan pelaku merupakan suami korban sendiri,” imbuhnya.
Pihak perangkat desa setempat sebenarnya telah mencoba melakukan mediasi secara kekeluargaan.
Namun, korban bersama keluarga menolak penyelesaian damai dan meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kursi kayu (dingklik) dan satu buah toples biskuit warna kuning berbahan seng.
Selanjutnya, baik pelapor maupun terlapor telah diserahkan ke Unit PPA Polres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri