Radar Tulungagung - Berbagai cara dilakukan pelaku pencurian untuk menghindari kecurigaan warga. Salah satunya dengan mematikan mesin sepeda motor lalu mendorong kendaraan saat beraksi. Namun, modus itu tak berhasil menyelamatkan seorang residivis yang diduga mencuri dua unit kereta dorong (artco) di Dusun Tutul, Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Jumat (17/7) dini hari.
Pria berinisial WAS, 48, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis yang pernah dua kali tersangkut perkara penjambretan dan pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Rejotangan Aiptu Suwito mengatakan, pelaku sempat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam sambil membawa dua unit artco. Tidak lama kemudian, pelaku menghentikan kendaraannya dan memilih mendorong sepeda motor menuju lokasi lain.
Saat itulah gerak-gerik pelaku menarik perhatian seorang warga yang sedang berada di depan rumah.
"Saksi melihat pelaku menggunakan jaket hitam, helm hitam, penutup wajah, serta kaus kaki merah marun. Gerak-geriknya mencurigakan karena membawa dua artco menggunakan sepeda motor," ujar Suwito.
Kecurigaan tersebut ternyata benar. Warga yang melihat pelaku langsung meneriakkan kata "maling" sehingga mengundang warga lainnya berdatangan ke lokasi. Pelaku akhirnya gagal melarikan diri dan diamankan bersama barang bukti.
"Warga yang mendengar teriakan saksi langsung berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil pencurian. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Rejotangan," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit kereta dorong (artco), satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 bernomor polisi AG 3972 KBD tanpa STNK, sebuah helm hitam, jaket hijau tua, dan celana panjang hitam yang dikenakan saat beraksi.
Korban dalam perkara ini adalah Suparlan, warga Dusun Tutul, Desa Banjarejo. Kerugian akibat percobaan pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 1 juta.
Menurut Suwito, status pelaku sebagai residivis menjadi perhatian penyidik. Polisi kini tidak hanya memproses perkara yang dilaporkan korban, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
"Yang bersangkutan memang residivis. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," imbuhnya.
Polsek Rejotangan telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, Suwito mengapresiasi kepedulian warga yang segera melapor kepada polisi setelah berhasil mengamankan pelaku. Menurutnya, tindakan tersebut membuat proses penanganan perkara berjalan cepat tanpa menimbulkan kerugian yang lebih besar.
"Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau apabila menemukan dugaan tindak pidana agar segera menghubungi kepolisian dan menyerahkan penanganannya kepada petugas," pungkasnya.
Editor : Rahiiq Al BachriSumber : Radar Tulungagung