Praperadilan Febri Adriansyah Uji Penyitaan, Kuasa Hukum Soroti Barang yang Dinilai Tak Terkait TPPU

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:25 WIB
Praperadilan Febri Adriansyah mempersoalkan penyitaan sejumlah barang dan prosedur penetapan tersangka TPPU. Ini poin hukum yang jadi sorotan. (Youtube. com)
Praperadilan Febri Adriansyah mempersoalkan penyitaan sejumlah barang dan prosedur penetapan tersangka TPPU. Ini poin hukum yang jadi sorotan. (Youtube. com)

JAKARTA - Praperadilan Febri Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan tersebut antara lain menguji keabsahan penyitaan barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara.

Praperadilan Febri Adriansyah kali ini diajukan terhadap Kortas Tipikor Polri. Gugatan tersebut menjadi permohonan praperadilan kedua setelah sebelumnya pihak Febri juga mengajukan permohonan terhadap Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febri Adriansyah, Hermawanto, menegaskan gugatan praperadilan Febri Adriansyah bukan untuk mempersoalkan uang dan emas 74 kilogram yang sebelumnya disita penyidik. Menurut dia, aset tersebut sudah ditegaskan bukan milik kliennya.

Baca Juga: Peredaran Sabu Masih Jadi Ancaman di Tulungagung, BNNK Sebut Hampir Semua Kasus Hukum Didominasi Penyalahguna Sabu

Penyitaan Barang yang Dinilai Tak Berkaitan

Hermawanto mengatakan, persoalan utama yang diajukan dalam praperadilan adalah penyitaan barang yang dianggap tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana.

Dia mencontohkan adanya foto keluarga, surat pribadi, lukisan, hingga barang lain yang turut disita aparat. Menurutnya, barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Febri.

“Barang yang disita itu banyak yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana,” kata Hermawanto dalam wawancara yang dikutip dari tayangan Metro TV.

Baca Juga: Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Berlanjut, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Tolak Join Meeting dengan Sarwendah

Dia menegaskan, pihaknya tidak mengajukan gugatan terhadap emas 74 kilogram karena aset tersebut bukan milik Febri. Fokus permohonan adalah menguji prosedur penyitaan barang yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara.

Praperadilan Uji Prosedur Penyidik

Peneliti Pukat UGM Zainur Rohman menilai praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji aspek formal dari upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurut Zainur, persoalan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk menguji proses yang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan. Termasuk proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Baca Juga: "Drakor" Hukum, Lalu Babak Apa Lagi?

Dalam konteks penyitaan, salah satu hal yang dapat diuji adalah ada atau tidaknya izin penyitaan. Dalam kondisi tertentu, penyidik juga dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu apabila dianggap dalam keadaan mendesak, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Namun, Zainur menilai gugatan terhadap penyitaan foto, surat pribadi, atau barang lain belum tentu otomatis membuktikan adanya pelanggaran formal. Penilaian akhirnya tetap berada di tangan hakim praperadilan.

Soroti Penyerahan Penyidikan ke Kejaksaan

Selain penyitaan, proses penyerahan penyidikan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung juga menjadi perhatian.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ruben Onsu Tegaskan Fokus Perjuangkan Hak Bertemu Anak, Singgung Akta Nomor 39 hingga Dugaan Eksploitasi Anak

Zainur mengatakan, pengalihan penyidikan di tengah proses tersebut menimbulkan pertanyaan hukum. Menurut dia, terdapat mekanisme pengambilalihan perkara oleh lembaga tertentu yang memiliki dasar hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, persoalan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Praperadilan pada dasarnya menguji aspek formal tindakan penyidik, bukan membuktikan substansi perkara secara keseluruhan.

Tindak Pidana Asal TPPU Dipersoalkan

Kuasa hukum Febri juga mempersoalkan belum jelasnya tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU terhadap kliennya.

Baca Juga: Penetapan Cagar Budaya Tulungagung Bakal Beri Perlindungan Hukum, Objek Wajib Dirawat dan Dipertahankan Bentuk Aslinya

Hermawanto menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian dan kejaksaan sama-sama mencantumkan sangkaan TPPU, tetapi menurutnya belum menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal yang dilakukan.

Zainur berpandangan tindak pidana asal tetap diperlukan dalam konstruksi perkara TPPU. Namun, tindak pidana asal tersebut tidak harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum penyidikan TPPU dilakukan.

Dia menambahkan, persoalan kecukupan dan hubungan alat bukti dengan sangkaan perkara merupakan bagian yang akan diuji dalam pokok perkara. Sementara praperadilan berfokus pada cara memperoleh alat bukti serta terpenuhi atau tidaknya syarat formal, termasuk kecukupan minimal alat bukti.

Baca Juga: Sarwendah Datangi KPAI dan Komnas Perempuan Usai Ruben Onsu Lebih Dulu Mengadu, Kuasa Hukum Ungkap Tujuan Sebenarnya

Dengan demikian, hasil praperadilan tidak otomatis mengakhiri perkara. Jika permohonan dikabulkan, penyidik masih dapat memperbaiki proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Metro TV
Praperadilan Febri Adriansyah Febri Adriansyah Kortas Tipikor tppu kejaksaan agung