Radar Tulungagung - Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Polres Tulungagung berinisial YW masih berproses. Meski telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari, YW hingga kini belum berstatus sebagai tersangka.
Kasipropam Polres Tulungagung Ipda Sutikno mengatakan, hasil gelar perkara sementara mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Namun, Propam masih harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum menentukan tingkat pelanggaran maupun sanksi terhadap anggota tersebut.
“Untuk statusnya sebagai tersangka belum. Tadi sudah dilakukan gelar, tetapi prosesnya masih berjalan. Kami sudah menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus, namun untuk status tersangka belum karena masih ada tahapan pemeriksaan dan proses yang harus dilakukan,” ujar Sutikno.
Menurutnya, penempatan YW di patsus merupakan bagian dari proses penanganan internal. Langkah tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Propam masih mendalami rangkaian kejadian melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan dan memastikan perkara dapat diproses sesuai mekanisme hukum internal Polri.
Sutikno menyebut, dugaan pelanggaran yang ditangani sementara berkaitan dengan kode etik profesi Polri. Namun, kategori pelanggaran yang dilakukan YW, termasuk apakah masuk pelanggaran berat atau kategori lainnya, belum dapat ditentukan.
“Setelah kami lakukan gelar, sementara arahnya mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Namun, untuk menentukan apakah pelanggarannya termasuk kategori berat atau bagaimana, masih ada tahapan-tahapan dan mekanisme yang perlu kami lakukan,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, laporan polisi telah diterbitkan. Propam juga telah memeriksa pelapor, dua orang saksi, serta pihak perempuan yang berkaitan dengan kejadian. Mantan suami perempuan tersebut turut memberikan keterangan kepada petugas.
Pemeriksaan masih dimungkinkan berkembang apabila ditemukan informasi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Propam dapat melakukan pemeriksaan tambahan sesuai kebutuhan penyelidikan dan mekanisme yang berlaku.
“Pemeriksaan masih bisa berkembang. Tidak menutup kemungkinan nantinya ada pemeriksaan tambahan apabila memang diperlukan dalam proses tersebut. Yang jelas prosesnya masih berjalan dan pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, YW disebut kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan tetap memberikan keterangan kepada petugas dalam proses penanganan perkara tersebut.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, perkara akan memasuki tahapan sidang sesuai prosedur. Hasil sidang nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran serta sanksi yang diberikan kepada YW.
“Untuk mekanisme selanjutnya, nanti akan ada tahapan sidang setelah proses pemeriksaan selesai. Untuk pelaksanaan sidang masih menunggu hasil pemeriksaan karena saat ini prosesnya masih berjalan,” pungkas Sutikno.
Dengan demikian, hingga saat ini penanganan terhadap YW masih berada pada tahap pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Propam belum menetapkan status tersangka maupun jenis sanksi karena seluruh tahapan pemeriksaan dan persidangan masih harus dilalui.
Editor : Rahiiq Al BachriSumber : Radar Tulungagung