RADAR TULUNGAGUNG – Mantan bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, tinggal menghitung bulan untuk mengakhiri masa pidananya.
Terpidana kasus korupsi, Syahri Mulyo, diproyeksikan bebas pada 27 Oktober 2026 meski kembali tidak mendapatkan remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Syahri Mulyo kini masih menjalani hukuman subsider berkaitan dengan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti.
Kondisi tersebut membuat Syahri Mulyo tidak masuk daftar narapidana yang memperoleh remisi kemerdekaan tahun ini.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, M Kurnia mengatakan, dari 446 narapidana yang saat ini menjalani pidana, 368 orang mendapatkan remisi umum HUT Ke-81 RI.
Sementara 60 narapidana lainnya belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan.
“Total narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 368 orang. Ini sesuai dengan yang kami usulkan,” ujarnya, Selasa (18/8).
Salah satu yang tidak mendapatkan remisi tersebut adalah Syahri.
Kurnia menjelaskan, remisi tidak diberikan kepada narapidana yang masih menjalani hukuman subsider.
“Karena syarat minimal agar bisa mendapat remisi itu sudah menjalani pidana 6 bulan, selain itu tidak sedang menjalani masa hukuman subsider,” terangnya.
Syahri sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Februari 2019 dalam perkara suap proyek infrastruktur di Tulungagung.
Putusan tersebut diterima Syahri tanpa mengajukan banding.
Baca Juga: Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Masa Hukuman Berkurang Segini
Persoalan pembayaran denda dan uang pengganti kemudian membuat Syahri harus menjalani hukuman subsider.
Alhasil, meski masa pidana pokoknya terus berjalan, remisi tidak lagi dapat mengurangi masa hukuman selama masih berstatus menjalani subsider.
Dengan kondisi tersebut, tidak adanya remisi tahun ini tidak banyak mengubah jadwal kepulangan Syahri. Bahkan bakal berakhir 27 Oktober 2026 setelah menyelesaikan hukuman subsider.
Artinya, setelah peringatan HUT Ke-81 RI, Syahri tinggal menjalani sisa masa pidananya sekitar 2 bulan sebelum diproyeksikan bebas.
Sebelumnya, Syahri sempat mendapatkan remisi 2 bulan pada HUT Ke-78 RI 2023.
Namun, pada 2024 dan 2025, dia kembali tidak memperoleh remisi karena masih berkaitan dengan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti serta menjalani hukuman subsider. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri