60 Napi Lapas Kelas IIB Tulungagung Tak Dapat Remisi, Syahri Mulyo Salah Satunya

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:25 WIB
Meski kembali tidak memperoleh remisi, masa hukuman Syahri diproyeksikan berakhir pada 27 Oktober 2026.
Meski kembali tidak memperoleh remisi, masa hukuman Syahri diproyeksikan berakhir pada 27 Oktober 2026.

 

RADAR TULUNGAGUNG – Sebanyak 60 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung belum mendapatkan remisi kemerdekaan pada HUT ke-81 RI.

Salah satunya mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang masih menjalani hukuman subsider.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung M Kurnia mengatakan, saat ini terdapat 608 warga binaan.

Rinciannya, 446 narapidana dan 162 tahanan. Dari jumlah tersebut, 368 narapidana mendapatkan remisi umum dengan besaran pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan.

“Total narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 368 orang, ini sesuai dengan yang kami usulkan,” ujar Kurnia, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Masih Jalani Hukuman Subsider, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Kembali Tak Dapat Remisi

Sementara itu, 60 warga binaan belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan.

Salah satu penyebabnya adalah narapidana masih menjalani hukuman subsider. 

Kondisi tersebut juga berlaku bagi Syahri yang belum dapat memperoleh pengurangan masa pidana tahun ini.

Syahri sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam perkara suap proyek infrastruktur Tulungagung. Persoalan denda dan uang pengganti kemudian membuatnya menjalani hukuman subsider.

Meski tidak mendapat remisi, Syahri diproyeksikan tetap bebas pada 27 Oktober 2026 setelah menyelesaikan hukuman subsider. Dengan demikian, remisi kemerdekaan tahun ini tidak mengubah jadwal kebebasan mantan orang nomor satu di Tulungagung tersebut. (sri)

Editor : Vidya Sajar Fitri
hut ke-81 syahri mulyo remisi Lapas Kelas IIB Tulungagung bupati tulungagung