HUT Kejaksaan Ke-81, Kejari Tulungagung Tegaskan Perkara Harus Berdasar Alat Bukti Sah

Rahiiq Al Bachri • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:58 WIB
HUT Kejaksaan Ke-81 menjadi momentum Kejari Tulungagung menegaskan penanganan perkara berdasarkan alat bukti sah dan profesional.
HUT Kejaksaan Ke-81 menjadi momentum Kejari Tulungagung menegaskan penanganan perkara berdasarkan alat bukti sah dan profesional.

 

TULUNGAGUNG - Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 menjadi penegasan Kejari Tulungagung dalam menjalankan penegakan hukum. Setiap perkara ditegaskan harus ditangani secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kajari Tulungagung Daniel De Rozari mengatakan, proses penanganan perkara tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi. Setiap tindakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Integritas dan profesionalisme harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum. Semua tindakan harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan ketentuan hukum,” ujarnya, Selasa (1/9).

Penegasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Tulungagung dalam menangani setiap perkara. Menurut Daniel, proses hukum harus dijalankan dengan dasar yang kuat agar keputusan yang diambil tidak lepas dari koridor hukum.

Daniel menegaskan, sikap tegas tetap diterapkan terhadap perkara pidana yang memiliki dampak serius. Penanganan terhadap tindak pidana berat harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: HUT Kejaksaan Ke-81, Akademisi Tulungagung Soroti Independensi dan Integritas Penegakan Hukum

Namun, ketegasan tersebut bukan berarti seluruh perkara harus berakhir pada pemidanaan. Untuk perkara yang memenuhi persyaratan, pendekatan restorative justice tetap menjadi bagian dari penyelesaian.

“Tegas dan tanpa pandang bulu terhadap tindak pidana berat, namun tetap tajam ke atas dan humanis ke bawah melalui pendekatan restorative justice,” tegasnya.

Menurut Daniel, perbedaan pendekatan dalam penanganan perkara diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan. Dalam perkara tertentu, kepentingan korban, pelaku, dan kondisi masyarakat juga perlu dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Dengan demikian, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Hukum tidak hanya harus ditegakkan di atas kertas, tetapi juga dirasakan manfaat dan keadilannya oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Cara Unik Dewi Sahabat Jaksa Kenalkan Hukum kepada Anak Lewat Drama, Lagu, dan Karakter Super Jaksa

Selain memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, Daniel mengingatkan jajaran Kejari Tulungagung agar tidak mudah terpengaruh intervensi.

Setiap perkara harus diproses sesuai koridor hukum. Dengan begitu, keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.

Daniel menyebut kepercayaan masyarakat menjadi salah satu tolok ukur utama keberhasilan penegakan hukum. Karena itu, proses hukum harus terus dijaga agar berjalan secara profesional dan transparan.

Untuk menjaga hal tersebut, masyarakat maupun media juga diminta ikut mengawasi proses penanganan perkara. Kritik dan pengaduan dinilai penting sebagai bagian dari kontrol terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan.

“Kejaksaan siap membuka diri, mendengar aspirasi, dan terus berbenah,” pungkasnya.(bac)

Editor : Vidya Sajar Fitri
hut kejaksaan ke-81 Daniel de Rozari restorative justice penegakan hukum Kejari Tulungagung