RADAR TULUNGAGUNG – Restorative justice menjadi salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dari proses hukum. Pendekatan ini berbeda dari penanganan perkara yang semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga kedua pihak, serta pihak terkait untuk mencari solusi yang adil. Dalam aturan Kejaksaan, keadilan restoratif menekankan pemulihan keadaan seperti semula, bukan pembalasan.
Restorative justice bukan berarti semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui perdamaian. Ada persyaratan yang harus dipenuhi dan sejumlah jenis tindak pidana yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut diatur antara lain melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang masih berstatus berlaku.
Baca Juga: HUT Kejaksaan Ke-81, Akademisi Tulungagung Soroti Independensi dan Integritas Penegakan Hukum
Apa Itu Restorative Justice?
Secara sederhana, keadilan restoratif mengubah titik perhatian dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya memulihkan dampak tindak pidana. Korban mendapat ruang untuk menyampaikan kepentingannya, sementara pelaku didorong bertanggung jawab atas akibat perbuatannya.
Dalam proses tersebut, kepentingan korban tetap menjadi salah satu pertimbangan utama. Peraturan Kejaksaan juga mengatur agar penyelesaian perkara memperhatikan kepentingan hukum yang dilindungi, menghindari stigma negatif dan pembalasan, serta mempertimbangkan respons masyarakat dan ketertiban umum.
Karena itu, perdamaian bukan sekadar kesepakatan informal antara dua pihak. Jaksa tetap harus menilai apakah perkara memenuhi persyaratan hukum sebelum penghentian penuntutan dapat dilakukan.
kBaca Juga: Pernah Dapat Remisi 2023, Syahri Mulyo Tiga Tahun Terakhir Tak Lagi Dapat Potongan Hukuman
Tidak Semua Perkara Bisa Dihentikan
Salah satu syarat utama adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan pada prinsipnya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara paling lama lima tahun.
Peraturan tersebut juga menetapkan batas nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana, yakni tidak lebih dari Rp2,5 juta untuk ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Namun, aturan juga memiliki ketentuan khusus untuk beberapa keadaan dan jenis perkara sehingga penerapannya tidak cukup dinilai hanya dari besaran kerugian.
Syarat berikutnya berkaitan dengan pemulihan. Bentuknya dapat berupa pengembalian barang kepada korban, penggantian kerugian, penggantian biaya akibat tindak pidana, atau perbaikan kerusakan yang ditimbulkan.
Selain pemulihan, harus terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta respons positif dari masyarakat. Proses perdamaian juga dilakukan tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.
Baca Juga: Masih Jalani Hukuman Subsider, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Kembali Tak Dapat Remisi
Mengapa Pendekatan Ini Tetap Membutuhkan Penilaian Hukum?
Dalam praktiknya, restorative justice bukan jalan pintas untuk menghindari proses hukum. Penuntut umum harus meneliti perkara dan memastikan persyaratan formil maupun materiil terpenuhi.
Sejumlah perkara yang pernah dihentikan melalui pendekatan ini antara lain perkara penganiayaan dan pencurian ketika syarat yang ditentukan telah terpenuhi, termasuk adanya perdamaian serta pemulihan terhadap korban.
Konteks tersebut selaras dengan penegasan Kejari Tulungagung bahwa penanganan perkara harus berangkat dari alat bukti yang sah dan ketentuan hukum. Pendekatan humanis dapat digunakan dalam perkara tertentu, tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum.
Sebaliknya, Peraturan Kejaksaan mengecualikan sejumlah perkara dari penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana yang memiliki ancaman pidana minimum, narkotika, lingkungan hidup, serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Dengan demikian, restorative justice dapat dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan dan keadilan bagi pihak yang terdampak, bukan sekadar menghapus proses pidana. Penerapannya tetap bergantung pada jenis perkara, kondisi tersangka, kerugian, pemulihan, perdamaian, dan persyaratan lain yang ditentukan peraturan.
Pada akhirnya, tujuan pendekatan tersebut adalah memastikan hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan manfaat dan rasa keadilan. Karena itu, setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber