TULUNGAGUNG – Independensi dan integritas Kejaksaan menjadi dua hal penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif. Keduanya diperlukan agar setiap perkara diproses berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan karena tekanan politik, kepentingan tertentu, maupun intervensi dari pihak yang tidak berkepentingan dalam perkara.
Independensi Kejaksaan bukan berarti lembaga tersebut berada di luar sistem pemerintahan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa Kejaksaan menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman secara merdeka. Dalam aturan yang sama, Jaksa Agung ditempatkan sebagai Penuntut Umum tertinggi sekaligus pengacara negara.
Posisi tersebut membuat integritas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas. Ketika aparat penegak hukum mampu bekerja berdasarkan aturan dan standar profesional, keputusan dalam setiap perkara memiliki dasar yang lebih kuat untuk dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana, Ini Tugas Jaksa dari Penyidikan hingga Penuntutan
Independensi Menjaga Perkara Tetap Berdasarkan Hukum
Independensi diperlukan agar proses penegakan hukum tidak bergeser menjadi alat untuk mencapai kepentingan di luar tujuan hukum. Dalam praktiknya, setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana karena menjalankan fungsi penuntutan. Posisi sebagai pengendali penuntutan membuat keputusan mengenai kelanjutan perkara harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan pertimbangan hukum.
Konsep tersebut berkaitan dengan prinsip checks and balances. Setiap lembaga dalam sistem peradilan memiliki fungsi masing-masing sehingga proses penanganan perkara tidak bertumpu pada satu kewenangan saja.
Kejaksaan kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan apakah perkara hasil penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Karena itu, keputusan jaksa harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Independensi juga tidak berarti aparat bebas bertindak tanpa batas. Sebaliknya, kebebasan menjalankan fungsi penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor undang-undang dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Masyarakat Mengawasi Penegakan Hukum agar Transparan dan Profesional, Ini yang Perlu Dilakukan
Integritas Menjadi Benteng dari Intervensi
Jika independensi menyangkut kemampuan menjalankan fungsi penegakan hukum secara merdeka, integritas berkaitan dengan sikap aparat dalam menggunakan kewenangannya. Integritas diperlukan agar kewenangan yang besar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Kejaksaan telah memiliki aturan khusus mengenai perilaku jaksa. Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa mengatur pedoman etika sekaligus mekanisme pemeriksaan ketika terjadi dugaan pelanggaran.
Aturan tersebut menempatkan integritas, tanggung jawab, dan profesionalitas sebagai bagian penting dalam pelaksanaan profesi jaksa. Pelanggaran kode perilaku dapat berujung pada sanksi etik, disiplin, bahkan pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
Artinya, independensi tidak cukup hanya dijamin melalui aturan kelembagaan. Sikap setiap aparat dalam menjalankan kewenangan juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.
Baca Juga: HUT Kejaksaan Ke-81, Akademisi Tulungagung Soroti Independensi dan Integritas Penegakan Hukum
Kepercayaan Publik Bergantung pada Proses yang Objektif
Penegakan hukum yang bebas intervensi bukan hanya berkaitan dengan kepentingan institusi. Dampaknya juga langsung berhubungan dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Perkara yang ditangani secara objektif akan memberikan ruang bagi semua pihak untuk memperoleh proses hukum sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika keputusan hukum dianggap dipengaruhi kepentingan tertentu, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat terganggu.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjaga independensi. Masyarakat juga dapat berperan melalui pengawasan, kritik, dan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pelayanan atau penegakan hukum.
Pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat, melainkan memastikan penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum. Kritik yang disertai fakta dan disampaikan melalui mekanisme resmi dapat menjadi bagian dari kontrol terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.
Pada akhirnya, independensi dan integritas harus berjalan bersamaan. Independensi memberi ruang bagi aparat untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara merdeka, sedangkan integritas memastikan kewenangan tersebut digunakan sesuai hukum.
Keduanya menjadi fondasi penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi rule by law, yakni penggunaan hukum sekadar sebagai alat kekuasaan. Sebaliknya, proses hukum harus tetap berorientasi pada rule of law, dengan keputusan yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber