RADAR TULUNGAGUNG – Saksi dalam persidangan pidana memiliki peran penting untuk membantu majelis hakim mengungkap fakta suatu perkara. Keterangan yang diberikan bukan sekadar pelengkap, melainkan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian berdasarkan apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami saksi.
Saksi dalam persidangan pidana juga tidak hanya berasal dari masyarakat biasa. Pejabat pemerintahan, pegawai, maupun orang yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam suatu perkara dapat dipanggil untuk memberikan keterangan apabila keterangannya diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, saksi dalam persidangan pidana yang mendapat panggilan secara sah memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum. KUHAP baru mengatur mekanisme pemanggilan hingga pemeriksaan saksi secara lebih rinci.
Baca Juga: Mengapa Independensi dan Integritas Kejaksaan Penting? Ini Alasan Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Saksi Membantu Hakim Mengungkap Fakta Perkara
Dalam persidangan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Sebelum memberikan keterangan, saksi diambil sumpah atau janji untuk menyampaikan keterangan secara benar dan jujur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa pada hari sidang pemeriksaan, penuntut umum maupun terdakwa dan advokat dapat menghadirkan saksi atau ahli untuk didengar keterangannya. Jika saksi tidak dapat hadir karena alasan yang sah, pemeriksaannya dapat ditunda satu kali.
Hakim juga memiliki peran untuk menjaga agar saksi memberikan keterangan secara bebas. Sebelum pemeriksaan, saksi yang dipanggil diperiksa kehadirannya dan dapat dicegah berhubungan dengan saksi lain agar keterangan masing-masing tidak saling memengaruhi.
Keterangan saksi kemudian diuji melalui pertanyaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan. Perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan keterangan sebelumnya juga dapat dimintai penjelasan oleh hakim.
Baca Juga: Cara Masyarakat Mengawasi Penegakan Hukum agar Transparan dan Profesional, Ini yang Perlu Dilakukan
Pejabat Bisa Dipanggil Jika Mengetahui Perkara
Status sebagai pejabat tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari kemungkinan dipanggil sebagai saksi. Sepanjang keterangannya dibutuhkan dalam pemeriksaan perkara, seorang pejabat dapat diminta hadir untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan perkara.
Hal tersebut sejalan dengan gambaran perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung yang memasuki persidangan. Dalam perkara tersebut, dua terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 4 September 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani KPK.
Dalam perkembangan perkara, pejabat yang sedang menjalankan pemerintahan di Tulungagung juga menyatakan siap apabila pengadilan memanggilnya sebagai saksi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari mekanisme persidangan yang harus dihormati ketika dilakukan sesuai prosedur hukum.
Perkara itu bermula dari OTT KPK di Tulungagung. Dari 13 orang yang sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni bupati nonaktif dan ajudannya.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Penegakan Hukum Tak Bisa Berdasar Asumsi, Alat Bukti Sah dan Profesionalisme Jadi Kunci Perkara
Jangan Mangkir, Saksi Memiliki Hak dan Kewajiban
Pemanggilan saksi dilakukan melalui mekanisme yang diatur hukum. KUHAP baru mengatur pemberitahuan atau panggilan kepada terdakwa, saksi, dan ahli harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.
Di tingkat persidangan, apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak hadir dan hakim memiliki alasan yang cukup untuk menduga saksi tersebut tidak akan datang, hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi dihadapkan ke persidangan.
Namun, saksi juga memiliki hak. Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan berhak mendapatkan penggantian biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut wajib diberitahukan oleh pejabat yang melakukan pemanggilan.
Selain itu, hukum juga mengenal kondisi tertentu ketika seseorang dapat mengundurkan diri atau tidak didengar sebagai saksi, misalnya karena hubungan keluarga tertentu dengan terdakwa atau kewajiban menyimpan rahasia berdasarkan harkat, pekerjaan, maupun jabatan.
Dengan demikian, menjadi saksi bukan berarti seseorang berada di pihak terdakwa maupun penuntut umum. Perannya adalah memberikan keterangan yang relevan sehingga proses pembuktian dapat berlangsung berdasarkan fakta.
Bagi pejabat yang menerima panggilan, prinsip utamanya adalah memenuhi panggilan yang sah dan memberikan keterangan secara jujur sesuai apa yang diketahui. Dalam perkara pidana, keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting untuk membantu majelis hakim menilai rangkaian fakta sebelum mengambil keputusan.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber