RADAR TULUNGAGUNG - Operasi katarak sering dianggap mahal dan sulit dijangkau masyarakat.
Namun kini, masyarakat bisa mendapatkan layanan operasi katarak yang ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Dengan syarat dan prosedur yang tepat, peserta BPJS dapat menjalani operasi tanpa biaya tambahan.
Baca Juga: Mulai September 2025 BPJS Kesehatan Wajibkan Skrining Kesehatan, Cek Cara dan Daftar Penyakit
Apa Itu Katarak dan Mengapa Penting Dioperasi
Katarak adalah kondisi di mana lensa mata menjadi keruh, sehingga penglihatan menjadi kabur. Jika dibiarkan, bisa menyebabkan gangguan penglihatan parah bahkan kebutaan.
Di Indonesia, katarak adalah salah satu penyebab utama kebutaan yang bisa dicegah atau ditangani.
Apakah Operasi Katarak Ditanggung BPJS?
Jawabannya iya, Operasi katarak termasuk salah satu layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan/JKN‐KIS.
Contoh di Siloam Hospitals Labuan Bajo, pasien yang menjalani operasi cataract melalui teknik phaco dilayani dengan BPJS.
Indikasi medis menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
- Ketajaman penglihatan (visus) kurang dari 6/18.
- Adanya kondisi penyerta seperti glaukoma fakolitik, glaukoma fakomorfik, dislokasi lensa, anisometropia.
•Katarak yang menghalangi visualisasi fundus (bagian dalam mata).
• Katarak traumatik atau komplikata.
• Katarak pada bayi dan anak-anak.
Baca Juga: Tips Ampuh Menjaga Kesehatan Mata Saat Lama di Depan Layar, Nomor 4 Sering Tak Disadari
Administrasi dan Keanggotaan BPJS
• Kartu BPJS Kesehatan harus aktif, tidak memiliki tunggakan iuran.
• Peserta telah terdaftar minimal beberapa waktu tertentu, sesuai regulasi.
• Membawa dokumen identitas seperti KTP dan kartu keluarga.
Operasi katarak benar‑benar bisa menggunakan BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan, asalkan memenuhi syarat medis dan administratif sesuai regulasi.
Keaktifan kartu BPJS, indikasi medis yang jelas dari dokter spesialis, serta prosedur rujukan yang berjenjang adalah faktor krusial agar operasi ditanggung. ****
Editor : Dharaka R. Perdana