RADAR TULUNGAGUNG – Kabar gembira datang bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang selama ini menunggak iuran.
Pemerintah berencana menghapus tunggakan atau melakukan program pemutihan BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini.
Namun, tidak semua peserta bisa langsung menikmati kebijakan tersebut. Ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar bisa masuk daftar penerima manfaat.
Pemerintah Siapkan Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Langkah ini diambil pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya warga miskin dan kelompok rentan yang kesulitan melunasi iuran.
Dengan kebijakan penghapusan tunggakan ini, diharapkan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala masalah administrasi.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui mekanisme registrasi ulang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, peserta yang selama ini nonaktif akibat tunggakan diimbau segera melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya bisa aktif kembali. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pendataan ulang agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
Tak Semua Bisa Dapat Penghapusan, Ini Kriteria dan Kriterianya
Kendati kabar ini menyambut gembira masyarakat, tak semua peserta BPJS Kesehatan berhak atas program pemutihan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria penerima penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kulik Beda Rp 3 Jutaan Suzuki Satria Pro vs Satria F150, Mana yang Lebih Worth It Dibeli Sekarang?
Pertama, peserta yang bisa mendapatkan pemutihan adalah peserta mandiri yang telah bekerja di pemerintah daerah dan beralih menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
Golongan ini meliputi pekerja sektor informal atau bukan masyarakat pekerja yang datanya sudah tercatat dalam basis data nasional.
Kedua, peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS) sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin. Artinya, warga yang belum masuk ke DTKS belum bisa menikmati program pemutihan ini.
Ketiga, pemerintah hanya akan menghapus tunggakan maksimal selama 24 bulan atau dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka sisa tunggakan di luar periode tersebut tetap menjadi tanggung jawab peserta.
Cara Cek Data dan Daftar Program Pemutihan BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah dia masuk dalam daftar DTKS, pemerintah menyediakan dua cara mudah.
Pertama, bisa melalui aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan Kementerian Sosial. Peserta hanya perlu memasukkan data diri seperti nama dan alamat sesuai KTP, kemudian hasilnya akan muncul apakah terdaftar dalam DTKS atau tidak.
Kedua, masyarakat juga dapat mendaftar DTKS secara offline melalui kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen identitas dan keterangan tidak mampu.
Setelah dipastikan masuk DTKS, peserta dapat melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan agar statusnya aktif kembali dan tunggakan dapat dihapus sesuai ketentuan.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Selain pengecekan data DTKS, peserta juga bisa mengetahui apakah masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Terdapat empat cara yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat.
1. Melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
2. Menghubungi layanan WhatsApp Pandawa di kantor cabang BPJS Kesehatan.
3. Menelepon langsung ke call center 165.
4. Mengecek melalui platform e-commerce yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Langkah-langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat mengetahui status kepesertaan dan tunggakan mereka sebelum melakukan registrasi ulang.
Pemerintah Anggarkan Dana Triliunan Rupiah
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah telah menyiapkan anggaran triliunan rupiah dari APBN untuk mendukung program pemutihan ini.
Dana tersebut dikhususkan khusus guna menutup tunggakan iuran peserta yang masuk kategori miskin dan rentan miskin.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga yang mengaku sangat terbantu dengan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut.
“Kalau benar ada pemutihan ya sangat senang sekali. Bisa meringankan beban masyarakat yang belum sempat bayar,” ujar salah satu warga.
Dengan program ini, pemerintah berharap tidak ada lagi warga miskin yang kehilangan hak mendapatkan layanan kesehatan hanya karena masalah tunggakan iuran.
Baca Juga: Tiga Bansos Cair Sekaligus November 2025! PKH, BPNT, dan BLT Kesra Sudah Masuk ke Rekening KPM
Editor : Anggi Septian A.P.