RADAR TULUNGAGUNG – Banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum memahami perbedaan antara program jaminan kesehatan nasional dengan asuransi pribadi.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika peserta tidak pernah menggunakan fasilitas layanan kesehatan.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Anggota Keluarga Nonaktif di JKN Mobile, Mulai Langkah Mudah Melalui Pandawa BPJS
Dalam sebuah video edukatif di kanal YouTube bertajuk “Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif”, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan meskipun peserta rutin membayar iuran setiap bulan dan tidak pernah berobat menggunakan kartu tersebut.
Program ini tidak berfungsi seperti asuransi kesehatan konvensional.
BPJS Kesehatan merupakan program sosial milik pemerintah yang bertujuan untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memperhatikan kondisi ekonomi.
Baca Juga: Kondisi Gawat Darurat Bisa Langsung ke Rumah Sakit, Begini Aturannya Menurut BPJS Kesehatan
Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan?
Berdasarkan penjelasan dalam video, iuran yang memfasilitasi peserta setiap bulan digunakan secara kolektif untuk membantu biaya pelayanan kesehatan peserta lain yang sedang membutuhkan.
Dengan kata lain, sistem ini bekerja atas prinsip gotong royong, dimana peserta yang sehat juga membantu peserta lain yang sedang sakit.
“Walau kami tidak pernah sakit dan sudah rutin membayar, iuran tersebut tetap bermanfaat karena membantu peserta lain,” ujar narator dalam video tersebut.
Oleh karena itu, dana BPJS tidak dapat dikembalikan atau dicairkan dalam bentuk apa pun.
Sistem ini sangat berbeda dengan asuransi swasta, di mana premi dapat diklaim atau mendapatkan pengembalian sesuai perjanjian polis.
Baca Juga: Faskes Pertama BPJS Kesehatan Wajib Dilewati Sebelum Ke Rumah Sakit, Ini Alasannya!
Kartu BPJS Tidak Aktif? Begini Cara Mengaktifkannya
Selain membahas soal pencairan iuran, video tersebut juga mengganggu masalah umum lainnya, yaitu kartu BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.
Kondisi ini biasanya terjadi karena peserta tidak menunggak iuran dalam waktu tertentu.
Berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan:
1. Lunasi Tunggakan Iuran
Cek terlebih dahulu jumlah tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau melalui bank yang bekerja sama seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
Setelah mengetahui nominalnya, lakukan pembayaran penuh agar status kepesertaan bisa aktif kembali.
2. Gunakan Aplikasi Mobile JKN atau Datang ke Kantor BPJS
Peserta dapat melakukan aktivasi mandiri melalui aplikasi Mobile JKN setelah pelunasan.
Alternatif lainnya, datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk proses reaktivasi.
3. Pastikan Data Peserta Terbaru dan Valid
Terkadang, kartu tidak aktif juga bisa disebabkan oleh penyimpanan data yang belum sinkron. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di BPJS sesuai dengan data di Dukcapil.
Setelah semua langkah tersebut dilakukan, kartu BPJS akan aktif kembali dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar.
BPJS Kesehatan Bukan Investasi, Tapi Perlindungan Sosia l
Penjelasan dalam video tersebut menegaskan kembali bahwa BPJS Kesehatan bukanlah bentuk investasi pribadi.
Tujuan utamanya adalah memberikan jaminan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui sistem solidaritas sosial.
Dengan memahami prinsip ini, masyarakat diharapkan tidak lagi salah kaprah menganggap iuran BPJS sebagai dana yang dapat dicairkan atau dikembalikan.
Justru dengan rutin membayar iuran, peserta turut berkontribusi menjaga keberlangsungan sistem kesehatan nasional yang inklusif.
BPJS Kesehatan juga terus berupaya memperluas jangkauan pelayanan, mempercepat digitalisasi, serta meningkatkan kualitas layanan di rumah sakit dan puskesmas agar seluruh peserta mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.
Jangan Salah Paham soal Fungsi Iuran BPJS
Jadi, jika kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, segera lakukan pelunasan tunggakan dan aktivasi ulang.
Namun perlu diingat, iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, karena program ini berbasis sosial dan bukan profit.
Dengan memahami konsep gotong royong yang menjadi dasar sistem BPJS, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan ini sebagai perlindungan kesehatan jangka panjang, bukan sebagai tabungan atau investasi pribadi.
Editor : Anggi Septian A.P.