JAKARTA - Informasi mengenai cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline menjadi hal penting yang perlu diketahui oleh seluruh peserta jaminan kesehatan nasional. Memahami prosedur pemindahan fasilitas kesehatan ini sangat berguna ketika peserta merasa tidak puas dengan pelayanan tempat berobat saat ini atau harus berpindah tempat tinggal ke daerah baru.
Penyesuaian lokasi pelayanan kesehatan dilakukan agar peserta tidak mengalami kendala jarak yang terlalu jauh saat membutuhkan penanganan medis. Faskes BPJS Kesehatan sendiri merupakan tempat layanan kesehatan awal bagi peserta yang sedang sakit, yang dapat berupa puskesmas, klinik kesehatan, maupun dokter umum.
Untuk melakukan pemindahan tempat berobat, terdapat dua metode utama yang disediakan oleh badan penyelenggara, yakni jalur digital dan jalur tatap muka. Peserta dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kategori kepesertaan serta kenyamanan masing-masing.
Berikut rincian cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline beserta seluruh persyaratan dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta.
Prosedur Pemindahan Faskes Secara Online lewat Mobile JKN
Metode pertama dalam cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline adalah memanfaatkan saluran digital melalui aplikasi Mobile JKN. Layanan berbasis aplikasi ini dapat diunduh secara gratis oleh pengguna ponsel melalui platform Google Play Store.
Langkah awal yang harus dilakukan peserta adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel masing-masing. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi lalu klik pada menu pendaftaran pengguna baru untuk memulai proses pendaftaran akun digital.
Peserta kemudian diminta memasukkan nomor kartu JKN-KIS milik pribadi serta melengkapi data identitas seperti NIK KTP dan alamat email aktif. Setelah data terisi, sistem akan mengirimkan kode nomor aktivasi secara otomatis ke alamat email yang telah didaftarkan.
Masukkan nomor aktivasi tersebut ke dalam kolom yang tersedia di aplikasi agar akun Mobile JKN dapat segera aktif digunakan. Setelah berhasil melakukan proses login dan masuk ke halaman utama aplikasi, pilih opsi menu ubah data peserta untuk memulai perubahan lokasi berobat.
Tahap selanjutnya, pilih nama anggota keluarga atau peserta yang ingin dipindahkan lokasi faskesnya. Setelah layar memunculkan jendela pop-up bertuliskan ubah Fasilitas Kesehatan pertama, segera isi data faskes pengganti yang baru sesuai dengan yang diinginkan.
Proses permohonan secara digital ini selesai setelah peserta menunggu hingga muncul notifikasi resmi di layar ponsel yang menyatakan bahwa data fasilitas kesehatan sudah berhasil diubah oleh sistem.
Prosedur Pemindahan Faskes Secara Offline di Kantor Cabang
Selain menggunakan aplikasi digital, cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline juga menyediakan jalur tatap muka dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat. Namun, perlu diperhatikan bahwa pemindahan faskes secara offline di kantor cabang ini ditujukan khusus bagi kategori kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bagi peserta PBI yang hendak mengurus pemindahan faskes secara langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa. Dokumen pendukung tersebut meliputi KTP elektronik (e-KTP), kartu JKN-KIS, serta Kartu Keluarga (KK).
Langkah pertama saat tiba di kantor cabang BPJS Kesehatan adalah mengambil nomor antrean khusus loket pelayanan. Setelah dipanggil, peserta diminta mengisi data pada formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap dan benar.
Pada formulir tersebut, pastikan peserta melengkapi kolom faskes baru yang dikehendaki sesuai dengan lokasi pelayanan kesehatan yang dituju. Serahkan formulir beserta dokumen pelengkap kepada petugas yang berada di loket pelayanan.
Proses pengajuan offline ini selesai setelah peserta menunggu hingga petugas pemeriksaan menyatakan seluruh data telah berhasil diubah di dalam sistem kepesertaan.
Dengan memanfaatkan panduan cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline ini, masyarakat dapat mengurus penyesuaian lokasi berobat secara lancar tanpa hambatan administrasi.
Editor : Natasha Eka SafrinaSumber : KONTAN TV