SURABAYA - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya Muhammad Aras memastikan bahwa pemerintah belum akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional. Kebijakan mengenai tarif iuran dipastikan tidak ada kenaikan pada setiap kelas layanan tahun ini karena keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah dan BPJS Kesehatan pusat.
Penjelasan resmi ini disampaikan untuk merespons merebaknya isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang belakangan ini gencar berembus di tengah masyarakat. Isu kenaikan tersebut beredar seiring munculnya informasi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai nilai puluhan triliun rupiah akibat membeludaknya klaim pasien di rumah sakit.
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan pihaknya masih menunggu seluruh keputusan resmi dari kantor pusat terkait penyesuaian regulasi iuran. Saat ini, besaran kewajiban iuran bulanan untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta mandiri masih tetap mengacu pada tarif lama yang berlaku.
Berdasarkan tarif lama yang masih dijalankan, peserta mandiri kelas 3 membayarkan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Sementara itu, untuk peserta mandiri kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000 per bulan, dan peserta mandiri kelas 1 membayar sebesar Rp150.000 per bulan.
Data BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mencatat sebanyak 2,9 juta warga Kota Surabaya telah terdaftar sebagai peserta JKN. Dari total cakupan 2,9 juta warga yang terdaftar tersebut, tingkat kepesertaan yang berada dalam status aktif mencapai angka 83,5 persen atau sekitar 2,5 juta jiwa.
Namun demikian, terdapat sekitar 400.000 peserta JKN di Surabaya yang saat ini memegang status kepesertaan nonaktif. Banyaknya jumlah peserta nonaktif ini menyebabkan ratusan ribu warga tersebut tidak dapat mengakses fasilitas penjaminan layanan kesehatan saat membutuhkan pengobatan.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa saat ini belum ada rencana kenaikan peserta JKN di tahun ini. Tapi terkait dengan kenaikan itu memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya Muhammad Aras.
Aras menjelaskan bahwa penyebab nonaktifnya status ratusan ribu peserta JKN di Kota Surabaya dipicu oleh beragam faktor ekonomi dan administratif. Tekanan kondisi ekonomi warga, timbulnya tunggakan iuran bulanan, hingga maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi alasan utama berhentinya pembayaran iuran rutin.
Selain itu, peserta yang merupakan Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha (PPU BU) banyak yang menjadi nonaktif akibat telah mengundurkan diri (resign) atau terkena PHK. Kategori peserta mandiri juga banyak yang tidak lagi membayar iuran secara berkala sehingga status kartu jaminan kesehatannya dinonaktifkan oleh sistem.
Faktor lain yang menyebabkan penonaktifan peserta adalah adanya pembaruan kriteria penerima bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Ulan Nadlia mengungkapkan sebanyak 67.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung pusat telah dicabut kepesertaannya.
Pencabutan status 67.000 peserta PBI JK tersebut dilakukan karena mereka dinilai telah mengalami peningkatan tingkat ekonomi keluarga. Pemerintah menetapkan bahwa warga yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1 sampai 4 diwajibkan untuk beralih secara mandiri ke segmen peserta berbayar.
"Penyebabnya itu bermacam-macam, ada yang nonaktif karena iuran seperti peserta mandiri yang tidak membayar secara rutin. Kemudian peserta PPU BU yang resign atau PHK, serta peserta PBI yang tidak masuk kriteria lagi," ujar Muhammad Aras menambahkan.
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau seluruh peserta yang memegang status nonaktif untuk segera melalukan proses reaktivasi kepesertaan. Peserta mandiri diimbau melunasi tunggakan iuran agar status perlindungan kesehatan JKN dapat langsung kembali aktif digunakan di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Seleksi PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Tahapan Seleksinya
Isu Defisit dan Keputusan Resmi Pemerintah Pusat
Isu penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terus menjadi perhatian publik akibat dinamika keuangan badan penyelenggara jaminan sosial. Beban pembayaran klaim pelayanan kesehatan di rumah sakit yang terus membengkak dikabarkan tidak sebanding dengan perolehan pendapatan iuran bulanan peserta.
Kendati demikian, otoritas cabang BPJS Kesehatan menegaskan belum ada instruksi atau regulasi baru dari pemerintah pusat mengenai perubahan angka iuran. Seluruh operasional pendaftaran dan penagihan di tingkat daerah tetap merujuk pada ketetapan aturan yang sedang berjalan saat ini.
Tantangan Pengaktifan Kembali 400 Ribu Peserta Nonaktif
Jumlah 400.000 peserta nonaktif di Surabaya menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan warga. Penurunan keaktifan peserta mengancam jaring pengaman sosial kesehatan masyarakat ketika sewaktu-waktu mengalami sakit mendadak.
BPJS Kesehatan mendorong warga yang terdampak perubahan status pekerjaan atau ekonomi untuk segera mengurus penyesuaian segmen kepesertaan. Bagi warga yang mengalami pemutusan hubungan kerja, koordinasi peralihan segmen menjadi krusial agar tidak memicu penumpukan tunggakan iuran bulanan.
Peralihan Segmen PBI JK Akibat Pembaruan Data Ekonomi
Pencabutan status 67.000 peserta PBI JK di Surabaya menandai berjalannya verifikasi ketat terhadap data kemiskinan penerima bantuan pemerintah. Langkah revaluasi ini dilakukan guna memastikan bahwa anggaran subsidi PBI JK dari pemerintah pusat tepat sasaran kepada masyarakat tergolong miskin.
Masyarakat yang dialihkan dari segmen PBI JK diimbau segera mendaftarkan diri ke segmen peserta mandiri (PBPU) secara berkala. Kesadaran untuk beralih ke segmen mandiri menjadi langkah penting agar jaminan pelayanan medis bagi keluarga tetap berlanjut tanpa terputus kendala administrasi.
Editor : Natasha Eka SafrinaSumber : Harian Surya