Berdasarkan sejarah politik, dikenal istilah “Rent Seeking”. Apa itu Rent Seeking? Sejak kapan Rent Seeking di kenal di Indonesia ?. Rent Seeking bukan merupakan suatu praktek yang baru, praktek ini ada sejak pra kemerdekaan. Lalu, apa Rent Seeking itu? Rent Seeking merupakan usaha kelompok kepentingan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya namun dengan upaya yang sekecil-kecilnya. Rent Seeking ini biasanya terjadi antara kerjasama para oknum birokrat dengan pengusaha. Praktik ini menjadi suatu hal yang menonjol dalam relasi bisnis dan politik, serta di lakukan secara terbuka. Yang pada akhirnya memunculkan dampak terjadinya korupsi yang semakin meningkat.
Beberapa birokrat dapat menjalin kolusi dengan pengusaha untuk saling menguntungkan dalam praktik korupsi. Mereka dapat menerima imbalan atau suap lainnya dari pengusaha dalam pertukaran fasilitas atau kebijakan yang menguntungkan bisnis mereka. Praktik Rent Seeking tidak akan terjadi tanpa ada kerja sama yang kuat dan sinergis antara oknum pengusaha dengan para birokrat dan atau politisi yang memiliki akses perizinan atau kuasa , fasilitas dan proteksi dari pihak pengusaha lain. Praktik ini sering kali melibatkan manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan dan berdampak merugikan masyarakat umum serta menghambat pembangunan yang berkrlanjutan.
Dalam contoh kasus dugaan korupsi proyek pembangun BTS 4G Bakti oleh Menkominfo Jhony G Plate. Berdasarkan perhitungan BPKP, total kerugian negara sebesar RP 8,032 triliun, angka ini jauh lebih fantastis dari taksiran awal penyidik kejaksaan, yaitu RP 1 triliun. Dalam perhitungan ini terdpat tiga aspek, yaitu biaya penyusun kajian pendukung, mark up ( penggelembungan harga )dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Pada kasus ini tidak hanya di jalankan oleh satu oknum saja, sudah ada beberapa orang yang di tetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari bidang yang berbeda” dan melakukan kerja sama untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaat kekuasaan yang merkaa miliki. Dapat di bilang pada kasus ini menerapkan praktek “Rent Seeking”, mengapa demikian ? menurut saya pada kasus tersebut melibatkan manipulasi proses tender, penyelewangan dana, serta kolusi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta. Seperti yang di sebutkan dalam salah satu media berita bahwa salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G, berperan dalam pembuatan peraturan teknis yang didisain untuk memenangkan vendor tertententu. Dengan tujuan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
Jadi, tindakan korupsi dan semacamnya seringkali terjadi ketika individu atau kelompok memanfaatkan kesempatan yang ada dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Faktor kesempatan meliputi pengawasan yang lemah, transparansi serta kurangmya sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Sedangkan penyalahgunaan kekuasaan terjadi ketika para pejapat atau pemimpin memanfaatkan posisi dan wewenang mereka untuk memperkaya diri mereka atau kelompok. Upaya yang komprehensif diperlukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, termasuk penguatan lembaga hukum, penegakan yang tegas, keterbukaan yang lebih besar, dan pembangunan budaya integritas yang kuat.*
Penulis : Najunda Khoirun Nisa’, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Prodi: Ilmu Pemerintahan.
Editor : M. Choirurrozaq