Jika dunia internasional masih mengaku memiliki hukum, memiliki lembaga, dan memiliki komitmen terhadap keadilan, maka pertanyaan paling sederhana adalah: mengapa pelanggaran Israel terhadap berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak pernah benar-benar dihukum?
Mengapa keputusan Mahkamah Internasional tidak memiliki kekuatan memaksa ketika berhadapan dengan Israel? Dan mengapa kelompok atau pihak yang melawan Israel justru sering diberi cap teroris oleh negara-negara Barat?
Pertanyaan-pertanyaan ini semakin lama semakin menunjukkan bahwa dunia internasional sedang tidak baik-baik saja.
Sejak puluhan tahun yang lalu, Israel telah berulang kali melanggar resolusi PBB, terutama yang berkaitan dengan pendudukan wilayah Palestina, pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat, status Yerusalem, serta penggunaan kekuatan militer yang berlebihan terhadap warga sipil Palestina.
Resolusi demi resolusi dikeluarkan oleh PBB, tetapi hampir semuanya berakhir hanya sebagai dokumen politik tanpa kekuatan nyata. Israel tetap membangun permukiman, tetap melakukan operasi militer, tetap melakukan blokade Gaza, dan tidak pernah benar-benar mendapatkan sanksi internasional yang serius. Malah didukung Amerika, sang aggressor dunia saat ini.
Baca Juga: Peran Waqaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ini adalah fenomena yang sangat aneh dalam hukum internasional. Negara lain bisa dikenai sanksi berat karena pelanggaran tertentu, tetapi Israel seperti memiliki kekebalan hukum internasional.
Banyak analis politik internasional menyebut bahwa faktor utama dari semua ini adalah perlindungan politik dari Amerika Serikat melalui hak veto di Dewan Keamanan PBB. Setiap resolusi yang berpotensi memberikan sanksi serius kepada Israel hampir selalu diveto oleh Amerika.
Akibatnya, PBB menjadi lembaga yang terlihat kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam kenyataan.
Yang lebih menarik lagi adalah keputusan Mahkamah Internasional. Dalam beberapa kasus, Mahkamah Internasional telah mengeluarkan pendapat hukum dan keputusan yang menyatakan bahwa tindakan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, termasuk terkait pembangunan permukiman ilegal dan pendudukan wilayah.
Namun sekali lagi, keputusan itu tidak memiliki kekuatan memaksa. Mahkamah Internasional hanya bisa memutuskan, tetapi tidak bisa mengeksekusi. Tidak ada polisi internasional yang bisa memaksa negara yang melanggar untuk patuh.
Akibatnya, hukum internasional sering kali hanya berlaku bagi negara yang lemah, tetapi tidak bagi negara yang kuat atau dilindungi negara kuat.
Baca Juga: Menjemput Cahaya yang Redup: Otokritik di Bilik Pesantren
Di sisi lain, kita melihat fenomena yang sangat kontras. Kelompok atau pihak yang melakukan perlawanan terhadap Israel sering diberi label teroris oleh Amerika dan sebagian negara Eropa.
Bahkan lembaga militer resmi suatu negara seperti IRGC Iran dimasukkan dalam daftar organisasi teroris oleh beberapa negara Barat. Padahal dari sudut pandang Iran, IRGC adalah bagian dari militer resmi negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan diri dari ancaman luar.
Di sinilah letak kekacauan definisi dalam politik global. Terorisme seharusnya didefinisikan sebagai tindakan kekerasan terhadap warga sipil untuk tujuan politik. Tetapi dalam praktiknya, label teroris sering kali bukan ditentukan oleh tindakan, melainkan oleh posisi politik: apakah kelompok itu musuh atau sekutu.
Jika musuh, maka disebut teroris. Jika sekutu, maka disebut pejuang kebebasan atau pembela diri. Kebetulan Islam masih vis a vis Barat, maka kelompok perjuangan dalam negeri Islam dicap teroris, kelompok lain bukan. Aneh.
Dunia internasional akhirnya menggunakan standar ganda yang sangat berbahaya. Ketika Israel menyerang Gaza dan menewaskan warga sipil, itu disebut sebagai “membela diri”. Ketika kelompok Palestina atau pihak lain melawan Israel, itu disebut “terorisme”.
Ketika Amerika menyerang negara lain, itu disebut “operasi militer untuk stabilitas”. Tetapi ketika negara lain menyerang balik, itu disebut “agresi” atau “ancaman terhadap perdamaian dunia”. Standar ganda seperti ini merusak seluruh konsep keadilan internasional.
Baca Juga: Kepiawaian dan Kemenangan Iran dalam Negosiasi dengan Amerika
Jika hukum internasional diterapkan secara adil, maka semua pihak harus diukur dengan ukuran yang sama. Jika menyerang wilayah sipil adalah kejahatan, maka siapapun yang melakukannya harus dihukum.
Jika menduduki wilayah bangsa lain adalah pelanggaran hukum internasional, maka siapapun yang melakukannya harus dikenai sanksi. Jika tidak, maka dunia harus jujur mengatakan bahwa hukum internasional bukanlah hukum, tetapi hanya alat politik.
Ketiadaan cap teroris terhadap Zionis radikal yang secara terbuka menyerukan pengusiran rakyat Palestina, penghancuran Gaza, bahkan dalam beberapa pernyataan ekstrem menyerukan pemusnahan penduduk Palestina, menunjukkan bahwa dunia internasional tidak benar-benar netral.
Dunia internasional sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik, ekonomi, media, dan lobi.
Akibatnya, banyak negara di dunia mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem internasional yang ada sekarang. Mereka melihat bahwa lembaga-lembaga internasional tidak benar-benar independen.
Mereka melihat bahwa hukum internasional bisa dilanggar tanpa konsekuensi jika pelakunya adalah negara kuat atau sekutu negara kuat. Mereka melihat bahwa istilah “teroris”, “agresi”, “membela diri”, dan “menjaga perdamaian” sering kali hanyalah istilah politik yang maknanya berubah-ubah tergantung siapa yang berbicara dan kepada siapa itu diucapkan.
Inilah yang membuat dunia menjadi amburadul. Dunia tidak lagi memiliki standar moral yang jelas. Dunia tidak lagi memiliki hukum yang benar-benar dihormati. Dunia tidak lagi memiliki lembaga yang benar-benar bisa menegakkan keadilan.
Baca Juga: Program Magang Industri Penguatan Rantai Pasok KUMKM
Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, maka yang akan terjadi adalah hukum rimba dalam politik internasional: siapa yang kuat dia yang menang, siapa yang lemah dia yang dihukum.
Negara-negara kecil akan selalu menjadi korban, dan negara-negara besar akan selalu menjadi penentu aturan.
Karena itu, dunia membutuhkan reformasi besar dalam sistem internasional. PBB harus direformasi, terutama dalam hal hak veto.
Mahkamah Internasional harus diperkuat agar keputusannya memiliki kekuatan memaksa. Definisi terorisme harus dibuat secara objektif dan berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali. Jika tidak, maka dunia internasional akan terus kehilangan legitimasi moralnya.
Pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Keadilan adalah soal apakah hukum berlaku sama untuk semua.
Selama hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam politik internasional, maka selama itu pula dunia akan terus hidup dalam ketidakadilan yang dipelihara secara sistematis.***
Editor : Vidya Sajar Fitri