TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan tiga oknum wartawan asal Tulungagung terhadap Kepala Desa Suren Lor, Kecamatan Bendungan, Trenggalek.
Ketiga oknum wartawan asal Tulungagung ini diamankan setelah petugas kepolisian menerima laporan adanya dugaan pemerasan dari dua kepala desa di wilayah Trenggalek.
Bahkan dari hasil penyelidikan petugas Satreskrim Polres Trenggalek, kasus pemerasan yang dilakukan tiga oknum wartawan asal Tulungagung terhadap kades di Trenggalek telah bermula sejak bulan November tahun 2024 silam.
Diketahui penangkapan terhadap tiga oknum wartawan asal Tulungagung dilakukan pada 14 Mei 2025 pukul 13.00 WIB.
Dimana penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung makan di wilayah Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.
Dalam operasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Trenggalek turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan 3 unit handphone dengan berbagai merek.
"Lalu, ada sebuah mobil Nissan Grand Livina silver beserta kunci dan STNK, serta tiga kartu pers dari salah satu media daring," ujarnya.
Tiga tersangka masing-masing berinisial NS, 54 tahun, MYD, 43 tahun, dan HS, 45 tahun, dimana mereka berdomisili di Tulungagung dan Malang.
Diketahui mereka mengaku sebagai wartawan dan mengatasnamakan salah satu media daring saat melakukan aksi pemerasan terhadap para kepala desa.
"Itu dilihat dari tiga buah kartu pers dari Kompas Nusantara," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa ketiga tersangka memang selama ini beroperasi di wilayah Trenggalek dengan menyasar kepala desa.
"Sampai saat ini operasinya di lingkup Kabupaten Trenggalek. Korbannya ada tiga dan semuanya kepala desa," tuturnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 369 ayat (1) KUHPidana tentang Pemerasan subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP.
"Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 4 tahun," tegas Kompol Herlinarto.
Diketahui ketiga oknum wartawan ini meminta uang tunai senilai Rp 20 juta ke salah satu korban inisial B.
Selanjutnya, korban lainnya inisial P juga diminatai uang tunai oleh tiga oknum wartawan tersebut senilai Rp 12 juta pada 16 Januari 2025.
Diketahui permintaan uang tunai itu disertai ancaman oleh tiga oknum wartawan tersebut.
Dimana ketika tidak memberikan sejumlah uang tunai, maka tiga oknum wartawan ini akan menyebarluaskan tautan pemberitaan yang memuat dugaan penyimpangan dan korupsi di desa.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menegaskan, bahwa para tersangka menyampaikan link berita melalui pesan pribadi dan mengancam akan menyebarkan konten serupa apabila korban menolak memberikan uang.
"Mereka meminta tambahan Rp 10 juta untuk menghapus konten tersebut, yang kemudian diturunkan menjadi Rp 5 juta disertai ancaman munculnya berita kedua jika pembayaran tidak dilakukan," pungkasnya.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz