KEDIRI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha ini merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self liquidation) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Proses ini melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, dan Direksi PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.
Pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, OJK meminta PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti beberapa hal, antara lain:
1. Melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, maka pemegang saham PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
Seluruh kredit PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Informasi lebih lanjut:
Kepala OJK Kediri – Ismirani Saputri
Telp. (0354) 7418058
Email: kojk.kediri@ojk.go.id