RADAR TULUNGAGUNG – Kabar duka datang dari dunia politik Jawa Timur. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 sekaligus politisi senior PDI Perjuangan Kusnadi, meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Selasa (16/12).
Direktur Utama RSUD dr Soetomo, Prof. Cita Rosita Sigit Prakoeswa, membenarkan kabar tersebut. Kusnadi menghembuskan napas terakhir di Ruang Res IGD pada pukul 14.01 WIB.
“Iya betul, di Ruang Res IGD pukul 14.01 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/12) seperti dilansir dari JawaPos.com.
Namun, pihak rumah sakit tidak mengungkapkan riwayat penyakit yang diderita politisi senior kelahiran Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tersebut.
Kepala Instalasi Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD dr Soetomo, Martha Kurnia Kusumawardani, menegaskan bahwa diagnosis pasien merupakan informasi rahasia.
“Diagnosis pasien adalah rahasia. Silakan konfirmasi ke pihak keluarga,” katanya.
Kepergian Kusnadi menutup perjalanan panjangnya di dunia politik Jawa Timur.
Ia dikenal sebagai politisi senior PDI Perjuangan yang pernah memegang posisi strategis sebagai pimpinan lembaga legislatif tingkat provinsi.
Ucapan duka cita mengalir dari berbagai pihak, salah satunya dari DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Deni Wicaksono, menyampaikan rasa kehilangan mendalam atas wafatnya Kusnadi.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami sangat berduka atas kepergian Bapak Kusnadi. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhum dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” ucap Deni.
Deni juga menyampaikan bahwa prosesi pemakaman dilaksanakan pada hari yang sama.
Setelah dimandikan di RSUD dr Soetomo, jenazah dishalatkan di Masjid Baitul Salam, Sedati, sebelum dimakamkan di TPU Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur yang menjerat Kusnadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penghentian penyidikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikan terhadap tersangka yang meninggal dunia,” ujar Budi, Selasa (16/12).
Meski demikian, KPK menegaskan penghentian penyidikan hanya berlaku untuk Kusnadi. Penanganan perkara terhadap 20 tersangka lainnya tetap dilanjutkan.
Kusnadi sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah pokmas APBD Pemprov Jatim tahun 2021–2022.
Saat itu, ia menyatakan siap menjalani proses hukum dan bersikap kooperatif.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, total dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp 200 miliar. ****
Editor : Dharaka R. Perdana