RADAR TULUNGAGUNG - Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M sudah dibuka mulai hari ini.
Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada lebih dari 8.400 jemaah calon haji yang melunasi Bipih reguler.
Baca Juga: Belum Penuh, 80,43 persen Kuota Jemaah Calon Haji Reguler Lunasi Bipih, Ini Tahap Kedua Pelunasannya
Sekadar diketahui, pelunasan Tahap I ditutup pada 14 Maret 2025. Saat itu, ada 163.154 jemaah reguler yang melunasi biaya haji.
Sementara pelunasan tahap I Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret lalu dengan total 1.378 kuota yang terisi. Sehingga, pada pelunasan tahap I telah terisi 164.532 kuota.
Baca Juga: 161.136 Jemaah Calon Haji dari Penjuru Indonesia Lunasi Bipih, Ini Rinciannya
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025.
Baca Juga: Kurang Seminggu, 136 JCH Asal Trenggalek Belum Lunasi Biaya Haji
"Hari pertama tahap II pelunasan, ada 8.486 jemaah yang melunasi biaya reguler. Sehingga sampai sore ini, kuota yang terisi berjumlah 173.018," terang Muhammad Zain di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Jemaah yang melunasi pada hari pertama ini terdiri atas 3.676 jemaah berhak lunas Tahap II dan 4.810 jemaah cadangan.
Baca Juga: Skema Penentuan Kuota Haji Provinsi Bakal Dikaji Ulang? Ini Alasan Kemenag RI
Muhammad Zain menambahkan, ada delapan provinsi dengan tingkat serapan kuota antara 70 - 80 persen.
Yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Sisanya, tingkat serapan sudah di atas 80 persen.
"Bahkan, ada lima provinsi yang sudah terserap di atas 90 persen kuota, yaitu: Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Bangka Belitung," sebut Muhammad Zain.
"Untuk kuota provinsi Jawa Barat sudah terserap 81 persen, sedang untuk Jawa Tengah 88 persen," tandasnya.
Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan. ****