RADAR TULUNGAGUNG — Presiden Prabowo Subianto baru saja membuat keputusan besar: memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang belum lama ini divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Surat Presiden telah disetujui oleh DPR RI, dan secara hukum, tindakan ini sah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Namun, ketika hukum digunakan sebagai instrumen politik, pertanyaan moral dan etika tak bisa diabaikan. dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: DPR Desak PPATK Jelaskan Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan
Pemberian amnesti massal ini tak berdiri dalam ruang hampa. Ia datang di tengah upaya Prabowo membangun stabilitas pemerintahan pasca-koalisi besar terbentuk dan pasca-kontestasi politik 2024 yang panas.
Banyak pihak melihat ini sebagai rekonsiliasi politik yang dibungkus kebijakan hukum.
Apakah ini bentuk kelapangan hati seorang pemimpin? Atau justru kompromi politik atas nama "persatuan nasional"?.
Apalagi, sebagian besar masyarakat bahkan belum memahami alasan substantif yang mendasari amnesti ini, selain narasi umum soal “kepentingan bangsa”.
Kita harus memahami bahwa amnesti bukan grasi. Grasi diberikan kepada terpidana secara individual setelah melalui proses hukum yang tuntas.
Sementara amnesti menghentikan proses pidana, bahkan saat upaya banding masih berlangsung, seperti dalam kasus Hasto. dikutip dari liputan6.com
Preseden ini berbahaya. Jika digunakan tanpa kriteria yang jelas dan akuntabel, amnesti bisa menjadi pintu belakang bagi elite politik untuk menghindari jeratan hukum.
Yang paling dirugikan dari kebijakan seperti ini adalah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Lembaga seperti KPK—yang sudah digerus kewenangannya dalam beberapa tahun terakhir—kembali dilewati. Bahkan proses banding yang diajukan Jaksa KPK seolah tak dihargai.
Lebih parah lagi, 1.115 nama lain yang juga menerima amnesti tidak dipublikasikan secara rinci.
Siapa mereka? Apa dasar pemberian amnesti? Di sini, transparansi menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.
Amnesti tidak boleh menjadi alat politik. Ia adalah kewenangan konstitusional yang mesti digunakan secara bijak, selektif, dan terbuka.
Jika tidak, hukum akan kehilangan maknanya, dan bangsa ini akan kehilangan arah.
Editor : Dharaka R. Perdana