Radar Tulungagung – Dalam sebuah langkah yang dinilai sebagai respons tegas terhadap gelombang aspirasi masyarakat, Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 31 Agustus 2025, secara resmi mengumumkan reformasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang signifikan.
Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan penting dengan para ketua umum partai politik di Istana Kepresidenan Jakarta.
Inti dari keputusan ini adalah pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR, serta diberlakukannya moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menandai era baru transparansi.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa reformasi DPR ini muncul dari laporan para ketua umum partai politik yang telah mengambil tindakan korektif terhadap kader mereka di DPR.
Aspirasi murni dari masyarakat, yang memicu gelombang protes dan demonstrasi di berbagai kota, menjadi pendorong utama di balik keputusan ini.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Naikkan Pangkat Polisi yang Terluka Saat Terjadi Demonstrasi
Komitmen pemerintah, bersama dengan partai politik dan DPR, adalah untuk menindaklanjuti aspirasi rakyat dengan langkah-langkah konkret, meredam gejolak publik, dan membangun citra DPR yang lebih bersih serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa sejak Senin, 1 September 2025, partai politik telah mulai mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing yang dinilai mengeluarkan pernyataan keliru atau menimbulkan kegaduhan di publik.
Baca Juga: Demo di Ponorogo Gagal, Polisi Tetap Bersiaga Penuh, Begini Tuntutan Aliansi Ponorogo Bergerak
Tindakan keras ini merupakan bagian integral dari upaya reformasi DPR yang lebih luas. Pencabutan keanggotaan dari DPR RI menjadi salah satu bentuk sanksi yang diterapkan oleh ketua umum partai politik terhadap anggota yang dianggap tidak lagi sejalan dengan kepentingan rakyat.
Salah satu poin utama dalam pengumuman reformasi ini adalah pencabutan tunjangan anggota DPR RI. Beberapa tunjangan yang menjadi sorotan publik, seperti tunjangan perumahan DPR RI, akan dievaluasi dan dihentikan.
Isu tunjangan ini sebelumnya memicu demonstrasi di berbagai kota di Indonesia selama sepekan. Pimpinan DPR RI telah sepakat untuk mencabut kebijakan terkait besaran tunjangan ini.
Selain itu, moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri juga akan diberlakukan. Kebijakan ini merupakan bentuk efisiensi dan penertiban yang diharapkan dapat mengalihkan fokus para anggota dewan untuk lebih aktif berkomunikasi dan memahami keresahan masyarakat di dalam negeri.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, misalnya, telah diinstruksikan untuk tidak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dan tetap berada di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Presiden Prabowo juga menyinggung penonaktifan beberapa anggota DPR RI oleh partai politik masing-masing.
Para ketua umum partai telah melaporkan kepada Presiden bahwa mereka mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru. Langkah tegas ini termasuk pencabutan keanggotaan mereka di DPR RI.
Beberapa nama yang disebut telah dinonaktifkan antara lain:
- Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, yang dinonaktifkan oleh Partai NasDem. Keduanya dinilai telah mencederai perasaan rakyat terkait pernyataan mereka mengenai kenaikan tunjangan DPR.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang dinonaktifkan oleh PAN. Pihak PAN menyatakan penonaktifan ini telah dibahas di DPP partai dan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat, menegaskan komitmen mereka pada nilai-nilai reformasi.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo mengumpulkan pimpinan partai politik dan jajaran pejabat Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta.
Mereka yang hadir antara lain Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Serta ketua umum dan pimpinan partai parlemen seperti Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Partai NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Sebelum pengumuman resmi, beberapa partai sudah menyatakan kesiapan mereka untuk mengevaluasi tunjangan anggota dewan:
1. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan partainya sepakat mengevaluasi tunjangan rumah DPR RI dan semua hal yang menimbulkan kecemburuan publik.
2. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), juga setuju bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat.
3. Fraksi Partai Gerindra telah menyatakan kesiapan untuk meninjau ulang dan menghentikan tunjangan-tunjangan yang mencederai perasaan rakyat.
4. Fraksi PDIP melalui Ketua DPP Said Abdullah meminta agar tunjangan perumahan anggota DPR dan fasilitas lainnya yang di luar batas kepatutan dihentikan, menekankan pentingnya etik, empati, dan simpati dalam politik.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya agar anggota DPR selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja legislatif, sekaligus menegaskan komitmen DPR dan partai politik untuk merespons aspirasi masyarakat secara serius.
Ini diharapkan menjadi momentum baru dalam membangun citra DPR yang lebih bersih, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. ****
Editor : Dharaka R. Perdana