RADAR TULUNGAGUNG - DPR Aceh (DPRA) kembali mengguncang publik dengan temuan mengejutkan terkait praktik tambang ilegal yang merajalela di Tanah Rencong.
Panitia Khusus (Pansus) Mineral Batu Bara serta Minyak dan Gas DPR Aceh telah mengungkap adanya setoran uang keamanan dalam jumlah fantastis, yang berasal dari para pemilik ekskavator tambang ilegal dan mengalir langsung kepada oknum aparat penegak hukum.
Total setoran haram ini diperkirakan mencapai Rp 360 miliar per tahun, sebuah angka yang menunjukkan betapa parahnya praktik ilegal ini telah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa adanya upaya serius untuk memberantasnya.
Temuan Pansus ini disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis, 25 September 2025, yang dihadiri oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Mereka merinci bahwa terdapat sedikitnya 450 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten di Aceh.
Di lokasi-lokasi tersebut, diperkirakan ada sekitar 1.000 unit ekskavator yang beroperasi secara aktif.
Praktik setoran gelap ini diatur secara sistematis: keseluruhan ekskavator diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 30 juta per bulan kepada oknum penegak hukum yang berada di wilayah kerja masing-masing.
Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, menjelaskan bahwa uang tersebut dikenal sebagai "uang keamanan".
Jika setoran bulanan tersebut dikalkulasikan, hasilnya adalah Rp 360 miliar per tahun yang diperoleh dari praktik haram ini.
Dalam laporannya, DPR Aceh melalui Pansus tidak hanya menyoroti aspek finansial dari setoran ilegal ini, tetapi juga dampak ekologis yang ditimbulkan.
Praktik tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta ini telah menyebabkan hancurnya kondisi alam dan lingkungan di Provinsi Aceh.
Nurdiansyah Alasta menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang parah ini meliputi bukit yang menjadi gundul, sungai yang tercemar oleh lumpur, hingga hilangnya kawasan resapan air.
Kondisi alam yang rusak parah ini, menurut Pansus, berkontribusi besar terhadap bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor, dan kekeringan yang sering menimpa Aceh. Pansus menekankan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.
Wilayah-wilayah di "Tanah Rencong" yang menjadi titik marak aktivitas tambang ilegal ini cukup luas, mencakup Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
Pansus menemukan fakta bahwa para pelaku penambang ilegal ini beroperasi dengan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum, pemodal, serta pengusaha minyak ilegal. Kolaborasi ini telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan Aceh secara keseluruhan.
Menanggapi kondisi yang tidak bisa ditoleransi ini, Pansus DPR Aceh mendesak agar Gubernur Aceh, Mualem, segera mengambil tindakan tegas.
Tuntutan utama adalah agar Gubernur segera melakukan proses penutupan terhadap seluruh kegiatan tambang ilegal di Aceh. Selain itu, Pansus juga menawarkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan.
Mereka meminta Gubernur untuk memberikan kesempatan kepada koperasi-koperasi yang berada di masing-masing desa atau gampong untuk mengelola kawasan tambang tersebut secara legal.
Skema ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan sah bagi masyarakat dengan membangun kemitraan bersama pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing kabupaten/kota.
Selain masalah setoran gelap, Pansus juga menyoroti tata kelola perizinan pertambangan yang sarat dengan dugaan pelanggaran.
Ketua Pansus, Anwar Ramli, mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan dan persekongkolan jahat dalam proses penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Anwar Ramli menyebut bahwa sejak hasil Pansus tahun 2024 diputuskan, Pemerintah Aceh sebenarnya dilarang untuk menerbitkan IUP baru hingga pelantikan pemerintahan hasil Pilkada 2024.
Namun, DPMPTSP Aceh tetap mengeluarkan 10 izin baru sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Hal ini dianggap sebagai kesalahan prosedur dan patut diduga adanya kepentingan tertentu di balik penerbitan izin-izin tersebut.
Izin-izin baru yang diterbitkan DPMPTSP Aceh dengan rekomendasi dari Dinas ESDM meliputi beberapa perusahaan besar.
Di antaranya PT Adikarya Reksa Mitra (bijih besi, 230 hektare di Aceh Besar), PT Rain Tambang Bersaudara (tembaga, 190 hektare di Aceh Besar), PT Aceh Jaya Bara Utama (emas, 2.362 hektare di Aceh Jaya), dan beberapa perusahaan batubara di Aceh Singkil.
Menyikapi skandal perizinan ini, Pansus DPR Aceh merekomendasikan agar Gubernur Aceh segera merotasi seluruh kepala bidang dan staf di DPMPTSP Aceh.
Mereka dianggap sebagai sumber masalah utama dalam penerbitan izin tambang yang melanggar ketentuan.
Pansus juga meminta Mualem segera melakukan penataan terhadap izin-izin sektor pertambangan dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh (Ingub).
Selain itu, penting untuk membentuk Satuan Tugas khusus (Satgasus) penataan IUP serta melakukan kajian dan evaluasi total terhadap izin-izin IUP tambang yang telah dikeluarkan oleh DPMPTSP dan ESDM Aceh.
Nurdiansyah Alasta menutup laporannya dengan penekanan bahwa ini adalah momentum penting bagi Gubernur untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
Penutupan tambang ilegal bukan hanya urusan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan generasi Aceh di masa depan.
Pansus menegaskan, praktik tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menutup peluang penerimaan daerah yang sah, harus dihentikan.
Pengawasan dan transparansi harus diperketat agar izin tambang tidak lagi menjadi "ladang kepentingan segelintir pihak".
Dengan demikian, DPR Aceh berharap langkah-langkah tegas segera diambil untuk memulihkan kerusakan dan menegakkan tata kelola tambang yang legal dan bertanggung jawab di Aceh. ****
Editor : Dharaka R. Perdana