6 Smelter Rampasan Korupsi Timah Rp 300 Triliun ke PT Timah, Begini Pesan Presiden Prabowo Subianto

Mohammad Dzakwan Wahyu Nur Fauzan • Dipublikasikan Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:00 WIB

Presiden Prabowo saat Penyerahan Aset Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah Tbk. di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025). (Youtube Setpres)
Presiden Prabowo saat Penyerahan Aset Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah Tbk. di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025). (Youtube Setpres)

RADAR TULUNGAGUNG – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Senin (6/10/2025) menjadi saksi kunci dalam sebuah momen penting penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Prabowo menyaksikan penyerahan enam unit smelter beserta sejumlah barang rampasan lainnya yang disita dari kasus korupsi tata kelola timah yang sangat merugikan negara.

Kasus dugaan korupsi tata kelola timah ini sendiri telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 300 triliun.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintahan Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal dan memastikan aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Kehadiran Presiden Prabowo di lokasi ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan reformasi tata kelola sektor pertambangan nasional agar menjadi lebih transparan dan berkeadilan.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh aset yang diperoleh secara melawan hukum harus segera dikembalikan kepada negara dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Pejuang Gayatri Kecewa Masalah Shangrila Memorial Park Belum Tuntas, Mereka Membakar Ban di Depan Kantor DPRD Tulungagung

Penyerahan aset rampasan negara ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil penegakan hukum dapat dikelola secara optimal bagi kepentingan nasional.

Selain itu, kunjungan ini juga menjadi bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Bangka Belitung.

Prosesi penyerahan aset ini dimulai dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyerahkan aset tersebut kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazar.

Selanjutnya, Wamenkeu menyerahkannya kepada CEO Danantara, Rosan Roeslani, sebelum akhirnya diteruskan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro. PT Timah Tbk, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selanjutnya akan mengelola operasional keenam smelter rampasan ini.

Presiden Prabowo hadir didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Imipas Agus Andrianto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Enam unit smelter yang diserahkan merupakan hasil sitaan dari perusahaan swasta yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin di kawasan milik PT Timah.

Nilai aset dari enam smelter yang disita ini dilaporkan memiliki perkiraan nilai yang bervariasi. Menurut beberapa sumber, total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 1.451.656.830.000 (sekitar Rp 1,45 triliun) atau Rp 1,5 triliun.

Namun, Presiden Prabowo juga sempat menyebutkan bahwa nilai dari enam smelter yang disita itu mencapai Rp 6-7 triliun.

Daftar enam smelter yang diserahkan kepada PT Timah adalah:

  1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Menara Cipta Mulia (MCM)
  4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo)
  5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  6. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT)

Selain enam smelter, aset rampasan lain yang diserahkan meliputi 108 unit alat berat (atau 195 unit alat berat secara total menurut sumber lain), 165 unit peralatan tambang, 680.687,60 kg logam timah, 22 bidang tanah dengan total luas 238.848 meter persegi, dan 1 unit gedung mes.

Baca Juga: RSIA Trisna Medika Hadirkan Layanan Bedah Umum, Tangani Kasus dari Ringan hingga Kompleks Bersama dr Wanda Gusta Rai SpB

Kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan timah ini diketahui merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Presiden Prabowo menegaskan bahwa praktik tambang ilegal ini telah dihentikan.

Kasus ini telah menjerat puluhan tersangka, termasuk pengusaha ternama seperti Harvey Moeis dan Helena Lim, serta mantan pejabat seperti mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Para pelaku ini telah dijatuhi vonis pidana, berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, serta dibebani kewajiban uang ganti rugi.

Menariknya, barang sitaan hasil tambang juga mencakup tanah jarang dan ingot timah (bongkahan). Presiden Prabowo bahkan menyinggung bahwa nilai dari tanah jarang yang belum diolah mungkin jauh lebih besar, bahkan mencapai ratusan triliun.

Tanah jarang yang mengandung monasit ini, menurut Kepala Negara, memiliki nilai jual hingga 200 ribu dolar AS per ton.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Makna Silaturahmi Prabowo-Jokowi di Kertanegara: Arahan Penting Jaga Persatuan Bangsa

Sebagai penutup acara, Presiden Prabowo menyampaikan arahan penting mengenai tata kelola sumber daya alam.

Ia menekankan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang harus transparan dan berkeadilan. Selain itu, Prabowo juga menyoroti perlunya penguatan sinergi lintas lembaga dalam upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Pengelolaan aset rampasan ini oleh PT Timah diharapkan dapat memulihkan kepercayaan investor dan mengakhiri kebocoran Sumber Daya Alam (SDA).

Peninjauan ini dan penyerahan aset rampasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia, terutama di sektor pertambangan, dikelola secara sah dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

Langkah tegas Prabowo ini mengirimkan pesan kuat bahwa praktik tambang ilegal dan korupsi akan dibasmi demi masa depan ekonomi nasional yang lebih baik. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
Sumber : DIOLAH
Presiden Prabowo Korupsi tambang pt timah