RADAR TULUNGAGUNG – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi menetapkan sistem baru pembagian kuota antarprovinsi dan daftar tunggu haji yang akan berlaku mulai penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.
Sistem ini untuk pertama kalinya menggunakan basis proporsi daftar tunggu jemaah di masing-masing provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan demikian, daftar tunggu berangkat ke Tanah Suci bisa dipangkas dan tenggang waktu merata 26 tahun.
Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, kebijakan baru ini diambil untuk menciptakan pembagian kuota yang lebih adil dan transparan, dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar yang riil di tiap daerah.
“Mulai tahun 2026, pembagian kuota haji tidak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan banyaknya jemaah yang sudah mendaftar di tiap provinsi. Prinsipnya adalah keadilan waktu tunggu dan pemerataan kesempatan berhaji bagi seluruh warga negara,” ujar Dahnil seperti dikutip dari akun Instagram @kemenhaj.ri.
Rumus Baru Pembagian Kuota Haji 2026
Dalam sistem baru ini, pembagian kuota antarprovinsi menggunakan rumus sebagai berikut:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional
Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh yang memiliki 144.076 calon jemaah dalam daftar tunggu dari total 5.398.420 pendaftar nasional, dan total kuota nasional 203.302 jemaah, maka perhitungannya menjadi:
(144.076 ÷ 5.398.420) × 203.302 = 5.426 jemaah.
Dengan sistem ini, provinsi dengan jumlah daftar tunggu lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar, sedangkan daerah dengan daftar tunggu lebih sedikit akan mendapat porsi sesuai proporsinya.
Baca Juga: Kuota Haji 2026 Tak Berubah, Jawa Timur Terbanyak, Sulawesi Utara Paling Sedikit
Kemenhaj RI menegaskan bahwa pola ini bukan hanya soal pembagian kuota, tetapi juga berkaitan dengan keadilan nilai manfaat setoran haji.
Dengan waktu tunggu yang lebih seimbang, nilai manfaat tabungan jemaah diharapkan juga lebih merata antarwilayah.
“Keadilan waktu tunggu berarti juga keadilan dalam nilai manfaat. Tidak boleh ada jemaah di satu provinsi menunggu 40 tahun, sementara di daerah lain hanya 10 tahun. Pola baru ini akan menata ulang kesenjangan tersebut,” jelas Dahnil.
Kebijakan ini akan diterapkan setidaknya selama tiga tahun ke depan, dan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan dinamika pendaftaran dan kebijakan penyelenggaraan haji nasional.
Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan komitmennya dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas di setiap kebijakan yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami ingin memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berhaji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia,” tutup Dahnil.
Dengan reformasi sistem ini, Indonesia diharapkan mampu memperpendek kesenjangan waktu tunggu antarprovinsi yang selama ini sangat kontras, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan kuota nasional. ****
Editor : Dharaka R. Perdana