JAKARTA – Kasus PHK guru PPPK 2026 mencuat dan memantik keprihatinan publik. Sebanyak 14 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Deli Serdang harus menerima kenyataan pahit karena kontrak kerja mereka tidak diperpanjang, meski telah mengabdi selama puluhan tahun di dunia pendidikan.
Peristiwa PHK guru PPPK 2026 ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa aparatur sipil negara kini hanya terdiri dari PNS dan PPPK, serta tidak lagi membuka ruang bagi tenaga honorer.
Ironisnya, sebagian guru yang diberhentikan merupakan angkatan pertama PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Tangis dan kesedihan pecah ketika para guru menerima surat keputusan pemberhentian.
Video yang beredar luas memperlihatkan kisah pilu guru dari keluarga pendidik yang telah mengabdikan hidupnya demi mencerdaskan generasi bangsa, namun harus berhenti di tengah jalan.
PPPK dan Larangan Honorer dalam UU ASN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah secara tegas menyatakan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam Pasal 5 UU ASN, tidak lagi dikenal istilah honorer atau pegawai non-ASN.
Lebih lanjut, pada Pasal 66 Bab Ketentuan Penutup, disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dalam bentuk apa pun.
Kebijakan ini kemudian melahirkan skema PPPK dan PPPK paruh waktu sebagai langkah penyelamatan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal.
Namun pada praktiknya, kebijakan tersebut tetap menyisakan persoalan, terutama bagi tenaga pendidik yang tidak masuk dalam database pendataan non-ASN tahun 2022.
Kronologi PHK Guru PPPK Deli Serdang
Kasus PHK guru PPPK 2026 di Deli Serdang bermula dari kebijakan evaluasi kontrak. Dari total 65 guru PPPK yang diangkat pada 1 Januari 2021, hanya 51 orang yang kontraknya diperpanjang memasuki tahun 2026. Sementara 14 guru lainnya harus diberhentikan.
Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
Ada tiga indikator utama yang menjadi dasar pemberhentian, yakni tidak tercapainya kinerja, ketidaksesuaian kompetensi, serta ketiadaan kebutuhan formasi.
“Keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Namun penjelasan tersebut tidak serta-merta meredam kekecewaan para guru. Salah satu guru SD dari Desa Pasar Melintang bahkan tak kuasa menahan air mata saat menceritakan nasibnya setelah menerima SK pemberhentian.
DPRD Turun Tangan, RDP Akan Digelar
Kasus PHK guru PPPK 2026 ini mendapat perhatian serius dari DPRD Deli Serdang. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, mengaku telah menerima aspirasi para guru yang terdampak.
DPRD berencana memanggil BKPSDM dan Dinas Pendidikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan lebih rinci terkait parameter penilaian kinerja yang digunakan.
Legislator ingin memastikan bahwa proses evaluasi dilakukan secara objektif, adil, dan transparan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Samsuar Sinaga, juga membenarkan bahwa dari 65 guru PPPK angkatan pertama, terdapat 14 orang yang tidak diperpanjang kontraknya.
Ia menyebut alasan pemberhentian sejalan dengan penjelasan BKPSDM.
Kebijakan Penyelamatan yang Menyisakan Luka
Pemerintah pusat sebenarnya telah mengupayakan kebijakan penyelamatan melalui skema PPPK paruh waktu.
Namun implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Tidak semua pemerintah daerah membuka skema paruh waktu, sehingga sebagian tenaga pendidik tetap terancam PHK.
Kasus di Deli Serdang menjadi gambaran nyata bahwa kebijakan penataan ASN, meski bertujuan baik, masih menyisakan dampak sosial yang mendalam.
Di tengah upaya reformasi birokrasi, nasib guru PPPK yang telah mengabdi puluhan tahun kini berada di persimpangan.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh