RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji ASN 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan pada akhir Januari 2026. Sebagian narasi menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji ASN sudah resmi terbit dan gaji akan langsung naik tahun ini. Bahkan, sejumlah unggahan mencoba menghitung persentase kenaikan yang diklaim siap diberlakukan.
Namun, pertanyaan utama yang kini menjadi fokus ASN dan pensiunan adalah: apakah kabar tersebut benar atau hanya informasi yang berulang tanpa dasar resmi? Sejauh ini, klaim yang beredar belum sepenuhnya akurat dan perlu diluruskan dengan fakta sesuai status resmi regulasi.
Perpres Kenaikan Gaji ASN 2026: Rencana Ada, Keputusan Final Belum
Terkait kenaikan gaji ASN 2026, pemerintah memang mencantumkan rencana tersebut dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dokumen itu menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN termasuk kenaikan gaji merupakan bagian dari prioritas nasional. Artinya, ada arah kebijakan yang tertulis secara resmi.
Namun, perencana dan keputusan final adalah dua hal yang berbeda. Hingga 26 Januari 2026, Perpres yang secara spesifik menetapkan kenaikan gaji ASN 2026 belum diterbitkan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan menegaskan bahwa status kenaikan gaji ASN masih dalam tahap kajian dan pembahasan, terutama terkait kesiapan fiskal dan kemampuan APBN.
Menteri PANRB menyatakan dukungannya terhadap kenaikan gaji ASN, namun keputusan final tetap membutuhkan kajian mendalam agar tidak berdampak negatif terhadap stabilitas anggaran negara. Menteri Keuangan bahkan menyampaikan bahwa proses pembahasan mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan II 2026, setelah memperhatikan indikator ekonomi dan ruang fiskal negara.
Ketentuan Saat Ini Tetap Berlaku
Karena kenaikan gaji ASN 2026 belum diputuskan secara resmi, maka besaran gaji ASN saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS. Pemerintah belum mengumumkan angka, tanggal efektif, atau mekanisme rapelan kenaikan gaji tersebut.
Untuk pensiunan ASN, gaji pensiun juga masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominal yang diterima belum mengalami perubahan.
Imbauan kepada ASN dan Pensiunan
Pemerintah mengimbau ASN dan pensiunan untuk selalu mengecek informasi dari kanal resmi seperti situs pemerintah, akun media sosial kementerian terkait, dan pernyataan resmi lembaga pengelola pensiun. Hindari mempercayai kabar yang hanya bersumber dari pesan berantai atau unggahan yang tidak merujuk pada dokumen resmi.
Editor : Natasha Eka Safrina