RADAR TULUNGAGUNG – Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun ini masih salah memahami kapan gaji P3K 2025 mulai dihitung dan dibayarkan.
Tidak sedikit yang mengira gaji langsung cair setelah pelantikan atau pembagian SK.
Padahal, ada mekanisme administratif penting yang menjadi penentu utama pencairan gaji P3K.
Dalam praktiknya, gaji P3K 2025 tidak semata-mata dihitung dari tanggal yang tercantum dalam SK pengangkatan.
Ada dua istilah krusial yang wajib dipahami setiap P3K baru, yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Keduanya sama-sama tercantum dalam proses pengangkatan, namun memiliki fungsi yang berbeda.
Kesalahpahaman mengenai TMT dan SPMT inilah yang kerap memicu anggapan bahwa gaji P3K terlambat cair, padahal secara aturan, proses pembayaran telah berjalan sesuai regulasi.
TMT Bukan Patokan Mulai Gaji P3K
TMT atau Terhitung Mulai Tanggal adalah tanggal resmi pengangkatan P3K secara administratif.
Tanggal ini tercantum jelas dalam SK pengangkatan maupun perjanjian kerja.
Dalam dokumen tersebut, biasanya tertulis bahwa seseorang diangkat sebagai P3K terhitung mulai tanggal tertentu hingga berakhirnya masa perjanjian kerja.
Namun, TMT bukanlah dasar utama penghitungan gaji P3K 2025.
TMT hanya menandai status hukum pengangkatan sebagai P3K, bukan bukti bahwa yang bersangkutan sudah aktif bekerja di instansi penempatan.
SPMT Jadi Kunci Penentu Gaji Dibayarkan
Berbeda dengan TMT, SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas menjadi bukti bahwa P3K telah benar-benar mulai bekerja.
SPMT ditandatangani oleh atasan langsung di instansi tempat P3K ditempatkan dan mencantumkan tanggal mulai melaksanakan tugas secara nyata.
Tanggal yang tertulis dalam SPMT inilah yang menjadi acuan utama perhitungan gaji P3K 2025.
Artinya, meskipun seseorang memiliki TMT lebih awal, gaji tetap tidak akan dihitung sebelum SPMT diterbitkan dan ditetapkan.
Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan P3K di instansi daerah.
Aturan Pembayaran Gaji Berdasarkan Permendagri
Dalam Pasal 23 Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan P3K dibayarkan setelah tiga syarat terpenuhi.
Pertama, penandatanganan perjanjian kerja. Kedua, diterbitkannya SK pengangkatan.
Ketiga, pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur waktu mulai pembayaran gaji berdasarkan tanggal SPMT.
Jika SPMT ditetapkan pada hari kerja pertama dalam suatu bulan, maka gaji P3K 2025 dibayarkan mulai bulan tersebut.
Namun, jika SPMT berlaku pada hari kerja kedua atau setelahnya, maka gaji baru dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Contoh Kasus Penghitungan Gaji P3K
Sebagai ilustrasi, seorang P3K menerima SK dengan TMT 1 Mei 2025. SPMT-nya ditetapkan mulai 2 Mei 2025.
Apabila 1 Mei merupakan hari libur nasional, maka 2 Mei dianggap sebagai hari kerja pertama.
Dalam kondisi ini, gaji P3K tetap dihitung mulai bulan Mei.
Namun, jika 1 Mei merupakan hari kerja, maka 2 Mei menjadi hari kerja kedua.
Sesuai aturan, gaji dan tunjangan baru akan dibayarkan mulai bulan Juni.
Meski demikian, hak gaji sejak tanggal efektif bekerja tetap dihitung dan akan dibayarkan, baik secara langsung maupun melalui rapelan, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Kesimpulan Penting bagi P3K Baru
Dengan demikian, P3K baru diimbau tidak hanya berpatokan pada TMT dalam SK. Tanggal SPMT menjadi penentu utama kapan gaji P3K 2025 mulai dihitung dan dibayarkan.
Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak keuangan yang diterima.
P3K juga disarankan untuk segera memastikan penerbitan SPMT setelah pelantikan agar proses administrasi gaji tidak tertunda.
Pemerintah daerah tetap berkewajiban membayar hak gaji P3K secara penuh sesuai tanggal efektif pelaksanaan tugas.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan