Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025 Sesuai UU ASN Viral di YouTube, Dikaitkan Jaminan dan Rapel, Taspen Kediri Tegaskan Ini Fakta Resminya

Dara Shauqy Hadiwijaya • Kamis, 5 Februari 2026 | 18:50 WIB

Batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 viral, Taspen Kediri tegaskan belum ada keputusan kenaikan dan rapel pensiun resmi.
Batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 viral, Taspen Kediri tegaskan belum ada keputusan kenaikan dan rapel pensiun resmi.

RADAR TULUNGAGUNG – Batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 kembali viral setelah sejumlah video YouTube membahas aturan terbaru dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Konten tersebut menjelaskan perubahan skema usia pensiun berdasarkan jabatan serta menyebut adanya penyetaraan hak pensiun antara PNS dan PPPK.

Dalam penjelasan yang beredar, batas usia pensiun PNS dan PPPK dibagi menurut jabatan manajerial dan nonmanajerial. Pejabat pimpinan tinggi disebut pensiun di usia 60 tahun, administrator dan pengawas di usia 58 tahun, sedangkan jabatan fungsional tertentu bisa mencapai 65 tahun. Narasi juga menyinggung jaminan pensiun PPPK serta perpanjangan kontrak hingga batas usia pensiun.

Ramainya pembahasan batas usia pensiun PNS dan PPPK 2025 kemudian berkembang menjadi isu kenaikan pensiun dan rapel. Terkait hal ini, PT TASPEN Kediri memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat.

Taspen Kediri: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT TASPEN Kediri menegaskan hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok. Penegasan itu berlaku untuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI–Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

 

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik Februari 2026 dan Rapel Cair? TASPEN Kediri Buka Suara, Ini Fakta Resmi yang Wajib Pensiunan Tahu

 

Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut informasi kenaikan dan penyesuaian pensiun yang beredar belum memiliki dasar keputusan pemerintah. Seluruh kebijakan nilai pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan diumumkan resmi jika sudah ditetapkan.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau duda, penyesuaian memang diatur. Namun sampai pertengahan Desember 2025 belum ada regulasi baru tentang kenaikan nilai pensiun tersebut.

Klarifikasi Resmi Soal Rapel Pensiunan

Selain isu batas usia pensiun PNS dan PPPK, beredar pula kabar pencairan rapel pensiun. TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan.

TASPEN menjelaskan besaran rapel, jika suatu saat ditetapkan, tidak bersifat sama rata. Nilainya bergantung pada golongan, masa kerja, dan formula perhitungan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua penerima otomatis memperoleh nominal maksimal.

 

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026 Dipastikan Cair Bertahap, Ini Penjelasan Mekanisme Taspen-Asabri dan Dasar Kebijakan Negara

 

Peserta Diminta Cek Kanal Resmi

TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar berhati-hati terhadap informasi viral terkait batas usia pensiun, kenaikan manfaat, maupun rapel. Validasi informasi hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi.

Perusahaan menjalankan layanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Peserta dapat menghubungi call center 1500 919, media sosial resmi, dan situs resmi TASPEN. Kesimpulannya, aturan batas usia pensiun PNS dan PPPK memang diatur dalam UU ASN, tetapi kenaikan dan rapel pensiun belum diputuskan pemerintah.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#Taspen Kediri #Batas Usia Pensiun #pensiun pns #pensiun pppk #rapel pensiun