Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 Ramai di Medsos, Taspen Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Kenaikan dan Rapelan

Natasha Eka Safrina • Minggu, 8 Februari 2026 | 12:20 WIB

Isu rapel gaji pensiunan 2026 viral. Taspen menegaskan belum ada keputusan Pemerintah soal kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan.
Isu rapel gaji pensiunan 2026 viral. Taspen menegaskan belum ada keputusan Pemerintah soal kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan.

RADAR TULUNGAGUNG - Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup percakapan. Sejumlah video YouTube menyebutkan rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri sudah dipastikan cair dengan jadwal tertentu. Informasi itu memicu harapan sekaligus kegelisahan, terutama karena ada klaim sebagian pensiunan sudah menerima, sementara yang lain belum.

Narasi yang beredar menyebut rapel gaji pensiunan 2026 telah masuk APBN dan mulai disalurkan secara bertahap melalui PT Taspen dan PT Asabri. Dalam sejumlah unggahan, publik juga diarahkan untuk menunggu pencairan sekitar akhir Februari 2026. Klaim tersebut cepat menyebar karena menyentuh langsung hak finansial jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.

Namun, di tengah viralnya kabar tersebut, PT Taspen memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat.

Baca Juga: Niki Zevanya Kembali ke Indonesia, Jadi Headliner Prambanan Jazz Festival 2026 di Candi Prambanan

Taspen Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT Taspen secara resmi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi simpang siur di masyarakat.

Taspen menyatakan seluruh kebijakan terkait pensiun—termasuk kenaikan pensiun pokok dan rapelan—merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Selama belum ada keputusan dan instruksi resmi, Taspen tidak dapat melakukan penyesuaian ataupun pembayaran rapel.

Belum Ada Instruksi Rapelan Gaji Pensiunan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, Taspen memastikan hingga pertengahan Desember 2025 belum ada keputusan lanjutan dari Pemerintah terkait:

Dengan demikian, Taspen menegaskan bahwa informasi pencairan rapel gaji pensiunan 2026 yang beredar saat ini dipastikan tidak benar.

Baca Juga: OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah

Besaran Rapel dan Prinsip Layanan 5T

Taspen juga menjelaskan, apabila nantinya ada kebijakan rapel, besaran yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama. Nominal sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam pelayanan kepada peserta, Taspen menegaskan komitmennya pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.

Imbauan Waspada Informasi Viral

Taspen mengimbau para pensiunan dan keluarga untuk tidak mudah mempercayai kabar viral di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen dan pengumuman Pemerintah.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919, akun media sosial resmi Taspen, atau situs resmi perusahaan. Hingga ada pengumuman resmi, Taspen meminta masyarakat menunggu kebijakan Pemerintah secara bijak dan tenang.

Baca Juga: Jenderal Ungkap Agenda Global di Balik Program MBG: Waspada Ketergantungan Pangan dan Keadaan Darurat 7 Hari

Editor : Natasha Eka Safrina
#taspen #gaji pensiun #rapel pensiun