RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS dan pencairan rapel kembali ramai dibicarakan di media sosial dan YouTube. Sebuah video yang viral menyebut terbitnya aturan baru Menteri Keuangan sebagai sinyal “lampu hijau” bagi tambahan penghasilan pensiunan melalui PT Taspen. Narasi tersebut memicu harapan besar, terutama karena penyesuaian gaji pensiunan terakhir dilakukan pada 2024.
Dalam video itu, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 dikaitkan dengan kemungkinan Taspen mencairkan tambahan gaji atau rapelan dalam waktu dekat. Penyebutan istilah Taspen, jaminan sosial, dan dana pensiun membuat banyak pensiunan menafsirkan aturan tersebut sebagai kebijakan fiskal baru terkait kenaikan penghasilan bulanan.
Namun, klarifikasi resmi TASPEN menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat.
Penjelasan TASPEN soal PMK dan Isu Kenaikan Pensiun
PT TASPEN menyatakan bahwa PMK yang terbit pada akhir 2025 tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. Regulasi tersebut berfokus pada tata kelola, iuran, dan pelaporan program jaminan sosial aparatur sipil negara, bukan pada penetapan nominal pensiun.
“Aturan ini mengatur administrasi dan pengawasan pengelolaan dana jaminan sosial agar lebih transparan dan akuntabel,” demikian penjelasan TASPEN dalam pernyataan resminya. Program yang diatur meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh PT TASPEN dan PT ASABRI.
TASPEN menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menambah manfaat pensiun di luar ketentuan pemerintah pusat. Seluruh pembayaran manfaat hanya dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kompak Dukung Asta Cita Presiden, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Sampaikan Ucapan HUT Ke-18 Gerindra
Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Rapel dan Kenaikan
Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Acuan yang masih berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok. Sampai pertengahan Desember 2025, belum terbit peraturan pemerintah baru yang mengatur penyesuaian pensiun.
Terkait isu rapel, TASPEN memastikan tidak ada instruksi resmi dari pemerintah. Informasi pencairan rapelan yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
Baca Juga: Niki Zevanya Kembali ke Indonesia, Jadi Headliner Prambanan Jazz Festival 2026 di Candi Prambanan
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi. Perusahaan menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Kesimpulannya, isu kenaikan gaji dan rapel pensiunan PNS yang viral saat ini belum memiliki dasar hukum. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Natasha Eka Safrina