JAKARTA - Pemerintah memastikan pegawai SPPG diangkat jadi PPPK 1 Februari 2026 sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperkuat sumber daya manusia di sektor pelayanan pemenuhan gizi.
Informasi terkait pegawai SPPG diangkat jadi PPPK 1 Februari 2026 menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menegaskan pengangkatan hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG yang telah memenuhi persyaratan seleksi.
Kepastian pegawai SPPG diangkat jadi PPPK 1 Februari 2026 juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 tentang tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi pengangkatan pegawai dalam program nasional tersebut.
Tiga Jabatan Inti Masuk Skema PPPK
Badan Gizi Nasional menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi tiga jabatan inti SPPG. Posisi tersebut meliputi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan.
Ketiga jabatan ini dianggap memiliki peran penting dalam pengelolaan program MBG. Kepala SPPG bertugas mengatur operasional dapur umum, tenaga gizi bertanggung jawab terhadap standar nutrisi makanan, sementara akuntan menangani sistem pengelolaan keuangan program.
Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa tidak semua personel SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK. Pegawai inti yang baru bergabung harus menunggu proses seleksi berikutnya sesuai kebutuhan formasi.
Sementara itu, relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Proses Seleksi Sudah Melalui CAT
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi. Salah satu tahap utama adalah Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan untuk menilai kompetensi peserta.
Seluruh calon PPPK dari unsur SPPG telah mengikuti proses pendaftaran dan seleksi berbasis komputer. Saat ini, proses rekrutmen memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup serta penerbitan nomor induk PPPK.
BGN memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi agar menghasilkan tenaga profesional yang mampu mendukung pelaksanaan program MBG.
Rincian Formasi PPPK SPPG
Pemerintah mencatat sekitar 32.000 pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK. Dari jumlah tersebut, sebagian besar mengisi posisi strategis dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis.
Sebanyak 31.250 formasi diperuntukkan bagi kepala SPPG yang berasal dari peserta pendidikan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia. Selain itu, pemerintah juga membuka 750 formasi untuk masyarakat umum.
Formasi umum tersebut terdiri dari 375 posisi akuntan dan 375 tenaga gizi. Penambahan tenaga profesional ini diharapkan mampu memperkuat manajemen dan pengawasan program MBG secara nasional.
Kisaran Gaji PPPK SPPG
Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah besaran penghasilan pegawai SPPG setelah diangkat menjadi PPPK. Pemerintah menyatakan belum ada aturan khusus terkait gaji PPPK dari unsur SPPG.
Namun, besaran gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dalam aturan tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja.
Secara umum, gaji PPPK berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan. Sementara itu, Kepala BGN menyebut sebagian pegawai SPPG yang diangkat berada pada golongan III.
Untuk golongan tersebut, kisaran gaji PPPK berada pada rentang Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, tergantung masa kerja golongan masing-masing pegawai.
Penguatan Program Makan Bergizi Gratis
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Dengan adanya tenaga profesional berstatus ASN, pemerintah menargetkan pelaksanaan program gizi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang selama ini terlibat dalam program pemenuhan gizi masyarakat.
Pemerintah menegaskan proses pengangkatan PPPK akan terus dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan SDM dan ketersediaan formasi di Badan Gizi Nasional.
Editor : Novica Satya Nadianti