RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video yang menyebut pensiunan berpotensi menerima dua kali pencairan dana pada Maret. Dalam video tersebut, kenaikan gaji pensiunan diklaim sudah hampir terealisasi, bahkan disebut rapel sudah diproses secara nasional.
Narasi dalam video juga menyebutkan kenaikan gaji pensiunan berkaitan dengan wacana penyesuaian gaji ASN. Selain itu, disebutkan pensiunan berpotensi menerima dua kali pencairan dalam satu bulan, yakni gaji bulanan dan dana tambahan lain yang disebut sebagai kabar gembira bagi para penerima manfaat.
Namun, kabar tersebut langsung mendapat perhatian dari PT TASPEN yang memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Kebijakan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan maupun penyesuaian kenaikan pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat.
TASPEN menjelaskan seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Artinya, perusahaan tidak dapat melakukan pembayaran kenaikan maupun rapel tanpa dasar hukum berupa peraturan pemerintah atau regulasi resmi lainnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun pokok masih menggunakan ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Regulasi tersebut masih menjadi dasar pembayaran bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta janda dan duda penerima manfaat.
TASPEN juga memastikan hingga pertengahan Desember 2025 tidak terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun, termasuk pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim pencairan rapel secara nasional dipastikan tidak benar.
Besaran Rapel Tidak Sama untuk Semua Pensiunan
TASPEN menegaskan apabila di kemudian hari terdapat kebijakan kenaikan pensiun, besaran rapel tidak akan sama untuk seluruh penerima manfaat. Nilai pembayaran sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku saat seseorang memasuki masa pensiun.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang menyebut semua pensiunan akan menerima nominal tertentu secara merata. Perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data masing-masing peserta.
Selain itu, TASPEN menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses pembayaran berjalan akurat dan transparan.
Imbauan Cek Informasi Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan. Informasi terkait pensiun hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi perusahaan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi valid melalui call center 1500 919, situs resmi taspen.co.id, serta akun media sosial resmi TASPEN.
Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun. Hingga saat ini, isu kenaikan gaji pensiunan maupun pencairan rapel belum memiliki kepastian regulasi.
Editor : Novica Satya Nadianti