Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Isu Kenaikan Pensiun dan Rapel Besar-besaran, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Gaji Pensiunan

Novica Satya Nadianti • Rabu, 11 Februari 2026 | 21:07 WIB

 

Isu kenaikan pensiun dan rapel pensiunan viral. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan.
Isu kenaikan pensiun dan rapel pensiunan viral. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan pensiun dan rapel pensiunan kembali ramai dibicarakan setelah beredar video yang menyebut pembayaran rapel sebagai hak pensiunan dan memicu harapan kenaikan penghasilan bulanan. Video tersebut menegaskan bahwa rapel bukan bantuan sosial, melainkan selisih hak yang wajib dibayarkan negara kepada pensiunan ASN, TNI, Polri, hingga ahli waris yang sah.

Dalam video yang beredar, disebutkan proses penyaluran rapel dilakukan bertahap karena melibatkan jutaan penerima dan verifikasi data yang kompleks. Isu kenaikan pensiun dan rapel pensiunan juga dikaitkan dengan adanya regulasi pemerintah yang dianggap sebagai sinyal kenaikan penghasilan bulanan. Narasi tersebut membuat banyak pensiunan menunggu kepastian pencairan dana tambahan.

Namun, informasi terkait kenaikan pensiun dan rapel pensiunan ini mendapat klarifikasi resmi dari PT Taspen. Perusahaan menegaskan tidak semua regulasi baru berkaitan dengan kenaikan gaji pensiunan, sehingga masyarakat diminta memahami perbedaan antara pembayaran rapel dan kebijakan kenaikan penghasilan baru.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT Taspen melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

Taspen menilai klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman akibat informasi viral yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan menegaskan seluruh kebijakan terkait besaran pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan diumumkan secara resmi jika telah ditetapkan.

Taspen juga menjelaskan bahwa pembayaran rapel sangat bergantung pada beberapa faktor seperti golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan aturan yang berlaku. Karena itu, nominal rapel setiap penerima bisa berbeda dan tidak semua peserta mendapatkan jumlah maksimal.

Pembayaran Rapel Bukan Kebijakan Kenaikan Baru

Taspen menegaskan rapel merupakan pembayaran selisih hak yang belum diterima sejak kebijakan sebelumnya diberlakukan. Artinya, rapel bukan kebijakan kenaikan pensiun baru, melainkan penyelesaian kewajiban lama sesuai aturan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada kebijakan lanjutan yang menetapkan kenaikan nilai pensiun baru.

Komitmen Layanan dan Imbauan Cek Informasi Resmi

Taspen menegaskan komitmen pelayanan kepada peserta melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh pembayaran hak pensiun berjalan akurat dan transparan.

Selain itu, Taspen mengimbau masyarakat selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi perusahaan maupun pemerintah sebelum mempercayai kabar viral. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman serta menghindari potensi penipuan yang sering muncul saat isu pencairan dana beredar.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan pensiun baru. Pembayaran rapel yang terjadi merupakan penyelesaian kewajiban lama, bukan tanda adanya penyesuaian penghasilan bulanan pensiunan.

Editor : Novica Satya Nadianti
#gaji pensiun #kebijakan pensiun #PT TASPEN #rapel pensiunan #kenaikan pensiunan