Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ketua BAM DPR RI Desak Transisi PPPK Menjadi PNS Segera Direalisasikan, Status dan Kesejahteraan Disorot

Natasha Eka Safrina • Kamis, 12 Februari 2026 | 14:50 WIB

Ketua BAM DPR RI mendesak transisi P3K menjadi PNS segera direalisasikan demi kepastian status, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN.
Ketua BAM DPR RI mendesak transisi P3K menjadi PNS segera direalisasikan demi kepastian status, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN.

JAKARTA - Isu transisi PPPK menjadi PNS kembali menguat dan mendapat sorotan serius dari DPR RI. Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan secara tegas mendesak pemerintah agar segera merealisasikan kebijakan peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas aspirasi yang terus disuarakan tenaga PPPK terkait kepastian status kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Menurut Ahmad Heryawan, persoalan transisi P3K menjadi PNS bukan isu baru, namun hingga kini belum memiliki kejelasan regulasi yang benar-benar memberikan kepastian. Padahal, tenaga PPPK telah menjadi bagian penting dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berkontribusi besar dalam pelayanan publik nasional.

Isu peralihan PPPK ke PNS menjadi perhatian luas, terutama di kalangan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta aparatur pemerintah daerah. Mereka menilai pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan selama ini seharusnya diiringi dengan jaminan karier yang lebih pasti dari negara.

Baca Juga: Viral Isu Kenaikan Pensiun dan Rapel Besar-besaran, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Gaji Pensiunan

Peran Strategis PPPK dalam Pelayanan Publik

Ahmad Heryawan menegaskan bahwa PPPK memiliki peran strategis di berbagai sektor vital. Di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan pemerintahan daerah, keberadaan tenaga PPPK menjadi tulang punggung layanan dasar masyarakat.

“Banyak layanan publik berjalan dengan baik karena peran aktif tenaga PPPK di lapangan. Oleh karena itu, negara perlu memberikan penghargaan yang lebih adil melalui kebijakan yang menjamin kesejahteraan, status kerja, dan masa depan karier mereka,” ujar Ahmad Heryawan.

Ia menekankan bahwa PPPK merupakan bagian integral dari ASN. Aspirasi agar transisi PPPK menjadi PNS dapat segera terwujud perlu dikaji secara serius dan direalisasikan dengan mekanisme yang adil, terukur, serta dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Viral Dana Rapel Pensiun Diklaim Sudah Cair dan Dijamin Negara, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Rapel dan Kenaikan Pensiun

BAM DPR RI Kawal Aspirasi Tenaga PPPK

Sebagai lembaga yang bertugas menampung dan mengawal aspirasi masyarakat, BAM DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan tuntutan tenaga PPPK agar menjadi bagian dari kebijakan nasional. Ahmad Heryawan menyebut BAM DPR RI aktif melakukan komunikasi lintas lembaga untuk mencari solusi terbaik.

Koordinasi dilakukan dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta kementerian teknis lainnya. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum dan administratif bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kejelasan regulasi sangat penting agar tenaga PPPK tidak terus berada dalam ketidakpastian yang berlarut-larut. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan dan Dua Kali Pencairan Maret Ramai Dibahas, TASPEN Tegaskan Belum Ada Kebijakan Resmi Pemerintah

Peralihan Harus Berbasis Merit dan Fiskal Negara

Meski mendorong percepatan transisi PPPK menjadi PNS, Ahmad Heryawan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Ia menegaskan proses peralihan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa perhitungan yang matang.

Selain itu, prinsip meritokrasi harus menjadi dasar utama agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketimpangan baru di lingkungan ASN. Penilaian kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan peralihan status.

“Kita ingin kebijakan ini adil dan berkelanjutan. Namun kepastian status kerja dan peningkatan kesejahteraan PPPK tetap harus menjadi prioritas pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Viral Rapel Pensiun 10 Februari Disebut Sudah Dialokasikan dan Cair Bertahap, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Kenaikan dan Rapelan

Harapan DPR RI kepada Pemerintah

DPR RI berharap pemerintah segera menyusun regulasi yang jelas, terukur, dan transparan terkait peralihan PPPK menjadi PNS. Kejelasan aturan dinilai krusial agar tenaga PPPK tidak terus berada dalam kondisi ketidakpastian yang dapat mengganggu profesionalisme kerja.

Kebijakan yang berpihak pada kepastian karier ASN, khususnya PPPK, diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik secara nasional. Selain itu, stabilitas birokrasi dan profesionalisme aparatur negara juga diharapkan semakin terjaga.

Dorongan kuat dari BAM DPR RI ini mencerminkan besarnya aspirasi tenaga PPPK di berbagai sektor. Pemerintah kini diharapkan segera merespons dengan langkah konkret agar transisi PPPK menjadi PNS tidak lagi sekadar wacana, melainkan benar-benar memberikan kepastian dan keadilan bagi para abdi negara.

Baca Juga: Kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 dan isu rapel viral. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah

Editor : Natasha Eka Safrina
#BAM DPR RI #pppk #PPPK jadi ASN