JAKARTA – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya formasi 2024. Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati bahwa jenjang karier P3K setara PNS mulai diberlakukan pada 2025. Kesepakatan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran P3K soal masa depan karier dan kesejahteraan mereka.
Isu jenjang karier P3K setara PNS ini mencuat setelah adanya rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa P3K formasi 2024 akan memperoleh hak karier, promosi jabatan, serta kesejahteraan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil pada 2025.
Tak hanya soal karier, pembahasan juga mengarah pada isu krusial lain, yakni kemungkinan pemberian hak pensiun. Selama ini, perbedaan mendasar antara PNS dan P3K terletak pada status kepegawaian dan jaminan hari tua. Karena itu, penyetaraan jenjang karier P3K setara PNS dinilai sebagai langkah awal menuju keadilan ASN secara menyeluruh.
Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara yang digelar pada Juli 2025. Dalam rapat itu, seluruh pihak sepakat bahwa P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa P3K formasi 2024 harus diperlakukan setara dengan PNS, khususnya dalam aspek pengembangan karier. Hal ini mencakup peluang promosi jabatan, mutasi, serta akses terhadap jabatan struktural maupun fungsional sesuai kompetensi.
Dorongan Hak Pensiun untuk P3K
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah usulan agar P3K juga mendapatkan hak pensiun dan jaminan hari tua. Selama ini, PNS memperoleh pensiun bulanan setelah memasuki masa purnatugas, sementara P3K hanya menerima penghasilan selama masa kontrak.
Komisi II DPR RI secara tegas mengusulkan agar pemerintah menyusun skema pensiun bagi P3K. Tujuannya, agar penyetaraan tidak berhenti pada jenjang karier saja, melainkan juga mencakup kesejahteraan jangka panjang. Usulan ini dinilai penting untuk menghapus kesenjangan psikologis dan ekonomi antara PNS dan P3K.
Percepatan Penetapan NIP dan Mutasi ASN
Dalam rapat yang sama, DPR RI juga menyoroti lambannya penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K di sejumlah instansi. Berdasarkan data per Juli 2025, masih terdapat 12 kementerian/lembaga, tiga provinsi, serta 28 kabupaten/kota yang belum mengusulkan NIP P3K.
Komisi II meminta BKN mempercepat proses tersebut agar tidak menghambat hak administrasi P3K. Selain itu, DPR juga mendorong agar proses pertimbangan teknis mutasi dan promosi ASN dibatasi maksimal lima hari kerja. Sebelumnya, proses ini kerap memakan waktu hingga dua sampai tiga bulan.
P3K dan PNS, Status Berbeda Hak Disetarakan
Meski PNS dan P3K diangkat melalui jalur seleksi yang berbeda—CPNS dan seleksi P3K—keduanya sama-sama berstatus pegawai resmi pemerintah. Namun, selama ini P3K kerap dianggap “ASN kelas dua” karena keterbatasan hak.
Dengan disepakatinya jenjang karier P3K setara PNS, pemerintah dan DPR berharap tidak ada lagi diskriminasi dalam tubuh ASN. Penyetaraan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Ke depan, regulasi turunan terkait hak pensiun P3K masih menunggu pembahasan lanjutan. Namun satu hal sudah pasti, tahun 2025 akan menjadi titik balik penting bagi P3K formasi 2024 dalam menapaki karier ASN yang lebih pasti dan bermartabat.
Editor : Novica Satya Nadianti