RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gembira datang bagi tenaga pendidik. Insentif Guru P3K Paruh Waktu dipastikan segera cair pada awal Ramadan setelah skema pembahasan di tingkat daerah rampung. Di sisi lain, DPR RI juga mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi P3K untuk guru madrasah.
Informasi mengenai Insentif Guru P3K Paruh Waktu ini menjadi perhatian ribuan guru, khususnya di Kabupaten Serang, Banten. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat telah menyelesaikan pembahasan skema insentif bagi 3.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi guru.
Tak hanya soal pencairan insentif, isu P3K juga mengemuka di tingkat pusat. DPR melalui Komisi VIII turut menyoroti nasib guru madrasah dan mendorong percepatan regulasi pengangkatan P3K agar tidak terus berlarut-larut.
Skema Insentif Rampung, Tinggal Persetujuan Bupati
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Jaldi Dohana, menjelaskan bahwa draf formulasi insentif telah selesai dan kini tinggal menunggu persetujuan Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah.
“Begitu disetujui, pencairan bisa langsung diproses,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan pencairan insentif dilakukan paling lambat pada pekan pertama Ramadan. Artinya, ribuan guru P3K paruh waktu berpeluang menerima tambahan penghasilan dalam waktu dekat.
Berbeda dari tahun sebelumnya, penyaluran tahun ini dipastikan menjangkau seluruh 3.587 guru. Pada tahun lalu, sebanyak 1.081 pegawai tidak menerima insentif karena keterbatasan anggaran meski jumlah honorer meningkat.
Nominal Disesuaikan Beban Kerja
Terkait besaran insentif, pemerintah daerah telah menyiapkan formulasi khusus. Nominal yang diterima masing-masing guru akan disesuaikan dengan beban kerja.
Perbedaan jam mengajar antara guru TK dan SD menjadi salah satu pertimbangan. Dengan skema ini, pembagian insentif diharapkan lebih proporsional dan adil.
Langkah cepat Pemkab Serang ini merupakan respons atas aspirasi Forum P3K Paruh Waktu yang sebelumnya mengadukan persoalan belum cairnya gaji selama dua bulan ke DPRD setempat.
Namun, ada konsekuensi yang harus dipahami para guru P3K. Berdasarkan Permendikdas Nomor 8 Tahun 2026, ASN tidak diperbolehkan menerima honor dari dana BOS. Artinya, guru P3K paruh waktu yang telah berstatus ASN tidak lagi bisa menerima tambahan honorarium dari BOS.
Jika tetap ingin menerima dana BOS, maka guru harus melepaskan status P3K. Kebijakan ini mengacu pada regulasi kepegawaian yang berlaku.
DPR Desak Regulasi P3K Guru Madrasah
Sementara itu, di tingkat nasional, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak pemerintah mempercepat koordinasi lintas kementerian terkait regulasi P3K untuk guru madrasah.
Menurutnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai amanat konstitusi juga harus berpihak pada madrasah, bukan hanya sekolah umum.
Ia meminta pemerintah segera mengakomodasi sekitar 630 ribu guru madrasah dalam skema pengangkatan P3K. Pengabdian puluhan tahun para guru madrasah, kata dia, tidak boleh dibalas dengan ketidakpastian status.
“Memperjuangkan guru bukan soal politik, tetapi soal keadilan dan masa depan pendidikan bangsa,” tegasnya dalam keterangan di Jakarta.
Impassing dan Lulusan Passing Grade Jadi Sorotan
Dini juga menyoroti pentingnya afirmasi bagi guru yang telah mengikuti program impassing. Impassing merupakan penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS agar setara dengan guru PNS, terutama dalam hal gaji dan tunjangan.
Selain itu, ia meminta agar guru yang telah lulus P3K tetap ditempatkan di madrasah asalnya. Jangan sampai setelah dinyatakan lolos, justru dipindahkan dan kehilangan tempat pengabdian.
Persoalan guru madrasah yang lulus passing grade pada seleksi 2023 juga kembali mencuat. Disebutkan, sekitar 32 ribu formasi disiapkan untuk mengakomodasi mereka, meski realisasinya masih menunggu kepastian regulasi.
Komisi VIII DPR RI bahkan menyatakan siap memfasilitasi jika Kementerian Agama mengalami kendala koordinasi. Audit ulang juga diminta terkait tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2018 dan 2019 yang belum dibayarkan.
Polemik ini menunjukkan bahwa isu P3K, baik paruh waktu maupun guru madrasah, masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Di tengah kabar baik Insentif Guru P3K Paruh Waktu yang segera cair, para guru tetap menanti kepastian regulasi dan jaminan kesejahteraan jangka panjang.
Editor : Rosana Mar'atu Solikah