JAKARTA – Kriteria desil penerima bansos 2026 resmi diubah. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penyesuaian mulai triwulan I tahun 2026 guna meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial (bansos) agar benar-benar tepat sasaran.
Perubahan kriteria desil penerima bansos 2026 ini berdampak langsung pada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM). Kemensos memastikan hanya masyarakat dalam kelompok desil terbawah yang berhak menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Penyesuaian ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau yang disebut juga sebagai data sosial ekonomi nasional (Setsen), yang kini menjadi satu-satunya rujukan resmi dalam menentukan kelayakan penerima bansos.
Baca juga:DTSEN Jadi Acuan Tunggal
Mengutip Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), seluruh penduduk Indonesia yang terdaftar dalam DTSEN telah diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam skala desil 1 hingga desil 10.
Desil merupakan ukuran statistik untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Dalam sistem ini, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Penetapan peringkat kesejahteraan keluarga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.
Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berada di lapisan terbawah secara ekonomi.
Baca juga:Pembagian Kategori Desil
Dalam klasifikasi terbaru Kemensos, kategori desil dibagi sebagai berikut:
-
Desil 1: Kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, termasuk kategori miskin ekstrem.
-
Desil 2–4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, masuk kategori miskin dan rentan miskin.
-
Desil 5–10: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan tergolong sudah mampu.
Melalui kriteria desil penerima bansos 2026 ini, keluarga yang berada pada desil 5 tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan sembako. Pemerintah menilai kelompok tersebut sudah berada pada tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibanding desil terbawah.
Sebagai gantinya, kuota bantuan akan dialihkan kepada keluarga dalam desil 1 yang diusulkan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga:Ratusan Ribu Penerima Dialihkan
Seiring penyesuaian ini, Kemensos melakukan pengalihan terhadap 696.920 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 1.735.032 penerima bantuan sembako yang tercatat berada di luar desil 1 hingga desil 4.
Artinya, lebih dari dua juta penerima bansos terdampak kebijakan ini karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kesejahteraan sesuai pemeringkatan terbaru.
Pengalihan dilakukan dengan memprioritaskan keluarga dari desil paling bawah hingga peringkat keempat dalam sistem pemeringkatan kesejahteraan nasional. Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi data bansos agar lebih transparan dan akuntabel.
Kemensos menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar pencoretan, melainkan penataan ulang berbasis data yang lebih mutakhir. Pemerintah juga membuka ruang usulan dari masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa dan verifikasi oleh dinas sosial daerah.
Baca juga:Tujuan: Bansos Lebih Tepat Sasaran
Penyesuaian kriteria desil penerima bansos 2026 dilakukan untuk menjawab berbagai evaluasi terkait ketidaktepatan sasaran bantuan sosial di masa sebelumnya. Dengan sistem DTSEN yang terintegrasi, pemerintah berharap tidak ada lagi penerima yang sebenarnya sudah mampu tetapi masih tercatat sebagai KPM.
Selain itu, pembaruan data secara berkala akan dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kondisi ekonomi masyarakat. Jika terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga, maka peringkat desil juga dapat berubah.
Kebijakan ini diproyeksikan mulai berlaku efektif pada triwulan I 2026. Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya tercatat dengan benar di tingkat desa atau kelurahan.
Dengan penataan ulang berbasis desil ini, pemerintah berharap program PKH dan bantuan sembako benar-benar menyentuh kelompok miskin ekstrem dan rentan miskin. Reformasi data menjadi kunci utama agar setiap rupiah anggaran bansos memberi dampak maksimal bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Editor : Ayu Dhea Cheryl