Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sidang Eksekusi CPNS Bodong Rp8,1 Miliar, Olivia Natania dan Nia Daniati Mangkir, Korban Siap Sita Aset

Rosana Mar'atu Solikah • Kamis, 19 Februari 2026 | 12:20 WIB

Eksekusi CPNS bodong Rp8,1 miliar, Olivia dan Nia mangkir sidang, 179 korban siap ajukan sita aset.
Eksekusi CPNS bodong Rp8,1 miliar, Olivia dan Nia mangkir sidang, 179 korban siap ajukan sita aset.

RADAR TULUNGAGUNG - Proses eksekusi CPNS bodong Rp8,1 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dalam sidang teguran eksekusi tersebut, tiga pihak termohon yakni Olivia Natania, Nia Daniati, dan Rafli kembali tidak hadir meski panggilan telah dikirim secara sah.

Ketidakhadiran ini memicu kekecewaan 179 korban penipuan CPNS bodong yang telah menunggu kepastian hukum selama hampir 4,5 tahun. Mereka menuntut agar putusan perdata terkait pengembalian dana Rp8,1 miliar benar-benar dieksekusi.

Kuasa korban menyampaikan bahwa panggilan resmi sudah diterima para termohon. Namun hingga sidang dimulai, tak satu pun hadir di ruang persidangan.

Baca Juga: Terungkap! Chef Juna Blak-blakan Soal MasterChef Indonesia, Drama Kitchen Jack Rabbit hingga Alasan Sempat Hengkang

Korban Siapkan Data Aset untuk Disita

Menanggapi kemungkinan termohon terus mangkir, pihak korban menegaskan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka mengaku sudah mengantongi data aset milik Olivia Natania, Nia Daniati, dan Rafli yang dapat diajukan untuk penyitaan atau pemblokiran.

“Aset bergerak dan tidak bergerak sudah kami siapkan datanya. Termasuk rumah dan rekening,” ungkap perwakilan korban.

Tak hanya itu, korban juga telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Imigrasi. Hal ini berkaitan dengan posisi Rafli yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan. Para korban meminta agar gaji atau honor Rafli dapat diblokir untuk membayar kewajiban kepada korban.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya terakhir apabila panggilan pengadilan kembali diabaikan. Korban menilai proses hukum tak boleh berhenti hanya pada putusan, melainkan harus diwujudkan melalui eksekusi nyata.

Sudah 4,5 Tahun Menanti Kepastian

Perwakilan korban, Bu Agustin, menyampaikan harapannya langsung di hadapan pengadilan. Ia meminta agar perkara penipuan CPNS bodong ini benar-benar dituntaskan.

“Kami sudah hampir 4,5 tahun menunggu. Teman-teman korban masih mencicil utang sampai sekarang, apalagi kondisi ekonomi sedang sulit,” ujarnya.

Sebagian besar korban diketahui memperoleh dana dengan cara meminjam ke pihak ketiga. Ada yang menggadaikan aset berharga, bahkan sertifikat rumah. Beban utang tersebut hingga kini masih harus dibayar meski dana yang dijanjikan tak pernah kembali.

Ia juga menyampaikan pesan terbuka kepada keluarga Olivia dan pihak terkait agar menunjukkan itikad baik. Menurutnya, harta tidak akan dibawa mati, namun utang akan tetap menjadi tanggung jawab.

“Kembalikan uang korban kurang lebih Rp8,1 miliar. Mari duduk bersama, mediasi, selesaikan hak korban,” tegasnya.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan? Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Kewajiban Perdata Tetap Melekat

Dalam sidang, juga ditegaskan bahwa meski Olivia Natania telah menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara, kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban tidak otomatis hilang.

Korban menilai para termohon bukan tidak mampu, melainkan tidak menunjukkan niat serius untuk menyelesaikan kewajiban. Selama empat tahun lebih, korban mengaku sudah bersabar dan bahkan membuka opsi pembayaran secara cicilan.

Namun, tawaran yang muncul justru dinilai tidak masuk akal. Pihak Nia Daniati disebut pernah menawarkan pembayaran Rp500 juta untuk seluruh korban.

“Tawaran Rp500 juta jelas tidak sebanding dengan total kerugian Rp8,1 miliar untuk 179 orang. Bagaimana membaginya?” kata perwakilan korban.

Dampak Berat hingga Korban Meninggal

Kasus CPNS bodong ini tak hanya menyisakan kerugian materi. Disebutkan, sedikitnya sembilan orang meninggal dunia selama proses hukum berjalan. Sebagian merupakan orang tua korban yang menanggung beban utang.

Tekanan ekonomi dan stres berkepanjangan diduga memperparah kondisi kesehatan mereka. Bahkan disebutkan ada korban yang mengalami depresi berat akibat lilitan utang.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa dampak penipuan berkedok rekrutmen CPNS tidak hanya berhenti pada kerugian finansial, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan yang lebih dalam.

Menanti Langkah Tegas Pengadilan

Kini, 179 korban menunggu langkah tegas dari pengadilan. Jika panggilan berikutnya kembali diabaikan, daftar aset yang telah disiapkan akan segera diajukan untuk proses sita eksekusi.

Bagi para korban, perjuangan belum selesai. Mereka berharap pengadilan benar-benar memastikan putusan perdata terkait CPNS bodong Rp8,1 miliar tidak hanya menjadi dokumen, tetapi diwujudkan dalam pengembalian dana kepada korban.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran penerimaan CPNS di luar jalur resmi pemerintah. Transparansi dan prosedur legal harus menjadi acuan utama agar tidak terjebak skema serupa.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan? Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Editor : Rosana Mar'atu Solikah
#nia daniaty #179 korban investasi #ganti rugi #179 korban CPNS #ganti rugi miliar