RADAR TULUNGAGUNG - Sidang aanmaning atau teguran eksekusi dalam kasus CPNS bodong Rp8,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tiga pihak termohon yakni Olivia Natania, Nia Daniati, dan Rafli kembali mangkir meski panggilan resmi telah diterima.
Sidang dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Selatan yang memeriksa secara teliti seluruh berkas, termasuk surat kuasa dari 179 korban. Saat ditanya sudah berapa lama perkara berjalan, perwakilan korban menyebut kasus penipuan CPNS bodong ini telah berlangsung lebih dari empat tahun.
Agenda sidang kali ini merupakan teguran resmi agar para termohon segera melaksanakan putusan perdata untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada korban.
Termohon Mangkir, Pengadilan Jadwalkan Panggilan Kedua
Meski panggilan telah disampaikan secara sah, hingga sidang dimulai tidak satu pun dari Olivia, Nia Daniati, maupun Rafli hadir di ruang persidangan.
Ketua PN kemudian menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret. Jika kembali mangkir, korban diminta segera menyerahkan daftar aset untuk diproses penyitaan dan pemblokiran.
“Kalau panggilan kedua tidak hadir, silakan ajukan aset yang akan disita,” ujar kuasa korban menirukan pernyataan hakim.
Dalam perkara ini, ketiganya dinyatakan bertanggung renteng atas kewajiban Rp8,1 miliar. Artinya, tanggung jawab pengembalian dana melekat pada ketiganya, bukan hanya satu pihak.
Tiga Rumah dan Rekening Jadi Target Sita
Kuasa hukum korban menyatakan telah mengantongi data aset milik Nia Daniati dan Olivia Natania. Aset tersebut meliputi rekening, tanah, dan bangunan.
“Untuk Nia Daniati ada tiga rumah yang sudah kami data. Selain itu ada rekening yang bisa dimintakan pemblokiran,” ungkapnya.
Sementara untuk Rafli, yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan, korban berencana meminta pemblokiran gaji dan rekeningnya sebagai bagian dari eksekusi putusan.
Pihak korban juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan efektif jika tahap penyitaan dilakukan.
Empat Setengah Tahun Menunggu, Korban Masih Mencicil Utang
Perwakilan korban, Bu Agustin, menyampaikan langsung harapannya di depan majelis hakim. Ia meminta agar kasus CPNS bodong ini benar-benar dituntaskan.
“Sudah hampir 4,5 tahun kami menunggu. Banyak korban masih mencicil utang sampai sekarang,” ujarnya.
Sebagian besar korban memperoleh dana dengan cara meminjam ke pihak ketiga. Ada yang menggadaikan BPKB, bahkan sertifikat rumah. Hingga kini, cicilan tetap berjalan meski dana yang dijanjikan tak pernah kembali.
Ia juga menegaskan bahwa meski Olivia telah menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara, kewajiban perdata tetap berlaku dan tidak gugur.
“Masuk penjara bukan berarti utangnya hilang,” tegasnya.
Tawaran Rp500 Juta Ditolak, Dinilai Tak Masuk Akal
Dalam proses sebelumnya, pihak Nia Daniati sempat menawarkan pembayaran Rp500 juta untuk seluruh korban. Namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.
“Kerugian Rp8,1 miliar untuk 179 orang. Bagaimana membaginya kalau cuma Rp500 juta?” kata perwakilan korban.
Rata-rata korban mengalami kerugian Rp30 juta hingga Rp50 juta. Bahkan ada yang mencapai hampir Rp600 juta.
Menurut korban, tawaran tersebut tidak sebanding dengan total kerugian dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Sembilan Orang Meninggal, Banyak Depresi
Dampak kasus CPNS bodong ini tak hanya soal kerugian materi. Disebutkan sedikitnya sembilan orang meninggal dunia selama proses hukum berjalan.
Sebagian besar yang meninggal adalah orang tua korban yang menanggung beban utang. Ada pula korban yang mengalami depresi berat hingga menarik diri dari lingkungan sosial.
“Banyak orang tua yang kepikiran utang. Ada juga korban yang depresi dan tidak mau keluar rumah,” ungkapnya.
Beberapa korban bahkan sudah terlanjur resign dari pekerjaan karena dijanjikan lolos CPNS. Ada yang sebelumnya pegawai tetap bank, namun keluar demi status PNS yang ternyata fiktif.
Harapan Penyelesaian Sebelum Ramadan
Korban berharap pada panggilan kedua nanti para termohon hadir dan menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan kewajiban.
“Kami ingin duduk bersama, mediasi, selesaikan. Uang bisa dicari, tapi utang tetap jadi tanggung jawab,” kata Bu Agustin.
Kasus CPNS bodong Rp8,1 miliar ini menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak mudah tergiur janji kelulusan instan. Proses seleksi CPNS resmi hanya melalui mekanisme pemerintah dan tanpa pungutan liar.
Kini, 179 korban menunggu langkah tegas pengadilan pada 4 Maret mendatang. Jika kembali mangkir, tiga rumah dan sejumlah aset lainnya siap menjadi objek sita eksekusi demi mengembalikan hak korban.
Editor : Rosana Mar'atu Solikah