SPPG Disorot! Diduga Langgar Juknis dan Dekat Gudang Burung Walet, Diberi Waktu 3 Bulan untuk Pindah

Ingge Nayla Ayu Karina • Dipublikasikan Kamis, 19 Februari 2026 | 18:55 WIB

SPPG disorot karena langgar juknis dan dekat gudang walet. Diberi waktu 3 bulan untuk pindah sebelum terancam ditutup.
SPPG disorot karena langgar juknis dan dekat gudang walet. Diberi waktu 3 bulan untuk pindah sebelum terancam ditutup.

 

RADAR TULUNGAGUNG - Polemik SPPG kembali mencuat setelah sebuah video inspeksi mendadak beredar dan memperlihatkan dugaan pelanggaran teknis serius.

Dalam video tersebut, SPPG disorot karena diduga melanggar juknis serta berlokasi dekat gudang burung walet.

Baca Juga: Tekad Presiden Prabowo Subianto Pangkas Kebocoran Anggaran dan Perkuat MBG, 60 Juta Lebih Penerima Manfaat Sudah Terlayani

Pengelola pun diberi waktu 3 bulan untuk pindah sebelum rekomendasi penutupan benar-benar dijatuhkan.

SPPG yang menjadi sorotan itu disebut dikelola oleh mitra atas nama Bu Devita dengan yayasan bernama Wana Catra.

Dalam dialog yang terekam, disebutkan bahwa lokasi tersebut memiliki tiga tempat usaha.

Namun, yang menjadi perhatian utama bukan hanya jumlah lokasi, melainkan aspek kelayakan bangunan dan sanitasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dalam video tersebut, seorang pejabat menegaskan bahwa secara prinsip utama, bangunan SPPG tidak boleh berada dekat dengan peternakan atau gudang burung walet.

“Prinsip utama dulu tidak boleh dekat peternakan. Ini kan gudang burung walet,” ujarnya tegas. Kedekatan lokasi dengan gudang walet dinilai berpotensi mengganggu standar kebersihan dan keamanan pangan.

 

Dugaan Pelanggaran Juknis SPPG

Sorotan utama lainnya adalah dugaan pelanggaran juknis (petunjuk teknis) yang mengatur tata kelola dapur dan distribusi makanan.

Dalam percakapan, disebutkan bahwa sistem loading out atau distribusi makanan tidak sesuai aturan.

Berdasarkan juknis yang dirujuk, dapur seharusnya memiliki pemisahan jelas antara pintu distribusi, pintu masuk bahan, dan area pencucian.

Namun, pada lokasi tersebut, aktivitas keluar-masuk barang dan distribusi diduga bercampur dalam satu jalur.

Hal ini dinilai berpotensi mencemari makanan dan melanggar standar higienitas.

Tak hanya itu, posisi toilet atau WC juga menjadi sorotan.

Dalam video disebutkan bahwa WC berada di bagian depan dekat area makanan. “Ini makanan loh.

Enggak boleh,” ujar salah satu peninjau.

Penempatan fasilitas sanitasi yang tidak sesuai dinilai dapat meningkatkan risiko kontaminasi.

Masalah lain yang ditemukan adalah penggunaan air hangat hasil rebusan manual, bukan dari water heater sebagaimana seharusnya.

Dalam standar operasional dapur produksi makanan skala besar, air panas mengalir menjadi salah satu syarat penting untuk menjaga kebersihan peralatan dan bahan pangan.

 

Faktor Lingkungan dan Risiko Kontaminasi

Isu kedekatan dengan gudang burung walet menjadi perhatian serius.

Lingkungan sekitar yang berpotensi menjadi habitat lalat atau serangga dinilai dapat memengaruhi kualitas makanan yang diproduksi.

Selain itu, sempat disebutkan pula bahwa mobil distribusi awalnya masuk ke area dapur.

Namun, berdasarkan arahan Dinas Kesehatan, kendaraan tidak diperbolehkan masuk karena risiko paparan karbon monoksida yang dapat mencemari makanan.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa aspek keamanan pangan dan standar operasional belum sepenuhnya dipenuhi.

Padahal, SPPG sebagai penyedia layanan makanan publik wajib mematuhi standar ketat demi melindungi konsumen.

 

Diberi Waktu 3 Bulan untuk Relokasi

Meski ditemukan sejumlah catatan pelanggaran, pihak peninjau memutuskan tidak langsung mencabut izin operasional.

Sebagai bentuk toleransi dan keadilan, pengelola diberi waktu 3 bulan untuk membangun atau mencari lokasi baru yang sesuai standar.

“Daripada saya rekomendasikan untuk ditutup, kita kasih waktu 3 bulan,” tegasnya dalam video tersebut.

Selama masa transisi, lokasi yang ada diminta untuk segera dibenahi sambil proses relokasi berjalan.

Keputusan ini diambil agar operasional tidak langsung berhenti total, namun tetap memberi tekanan agar perbaikan dilakukan secara serius.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan atau relokasi, bukan tidak mungkin rekomendasi penutupan akan benar-benar dikeluarkan.

 

Komitmen Penegakan Standar

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap juknis bukan sekadar formalitas administrasi.

Standar lokasi, sanitasi, tata letak dapur, hingga sistem distribusi makanan adalah elemen krusial dalam menjamin keamanan pangan.

SPPG sebagai fasilitas publik dituntut memenuhi seluruh persyaratan teknis, mulai dari jarak aman dari peternakan, pengaturan pintu distribusi, hingga penggunaan air panas standar.

Kelalaian dalam satu aspek saja dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat.

Kini, publik menunggu langkah konkret dari pengelola SPPG terkait relokasi dan pembenahan fasilitas.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Dipakai MBG, Guru Honorer Lapor ke MK: APBN 2026 Disebut Tak Penuhi 20 Persen, Ini Duduk Perkaranya

Tenggat 3 bulan menjadi waktu krusial untuk membuktikan komitmen terhadap standar operasional dan keamanan pangan.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Sumber : youtube, DIOLAH
relokasi usaha keamanan pangan gudang burung walet SPPG juknis dapur