RADAR TULUNGAGUNG – THR ASN 2026 kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa yang menyebut pencairan tunjangan hari raya akan dilakukan pada awal Ramadan. Namun, ia mengaku belum mengetahui tanggal pasti pencairannya.
“Saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya. Saat ditanya soal nominal, ia hanya menyebut jumlahnya “cukup besar” tanpa merinci angka pasti.
Pernyataan tersebut memicu spekulasi di masyarakat, termasuk isu mengenai kemungkinan kenaikan pensiun dan tambahan rapelan bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri seiring pencairan THR ASN 2026.
TASPEN: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi berkembangnya kabar tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Dalam keterangan resminya, TASPEN menyebut seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, memang terdapat aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga kini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan di luar ketentuan tersebut.
Besaran Rapel Bergantung Golongan dan Masa Kerja
TASPEN juga menjelaskan bahwa jika suatu saat terdapat kebijakan rapel atau penyesuaian, besaran yang diterima tidak akan sama bagi setiap penerima. Nominal sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku.
Perusahaan pelat merah itu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan. Informasi resmi dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN maupun pengumuman pemerintah.
Dengan demikian, meskipun THR ASN 2026 ditargetkan cair pada awal Ramadan dan disebut bernilai cukup besar, hingga saat ini tidak ada keputusan resmi mengenai kenaikan pensiun atau pembayaran rapelan tambahan. Masyarakat diminta menunggu regulasi dan pengumuman resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Divka Vance Yandriana