Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

SKTP Februari 2026 Terbit di Info GTK, Ini Estimasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Info PPG Tahap 1

Axsha Zazhika • Senin, 23 Februari 2026 | 16:05 WIB

SKTP Februari 2026 Terbit di Info GTK, Ini Estimasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Info PPG Tahap 1
SKTP Februari 2026 Terbit di Info GTK, Ini Estimasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Info PPG Tahap 1

TULUNGAGUNG - Kabar yang ditunggu-tunggu para guru akhirnya datang. SKTP Februari 2026 resmi terbit di laman Info GTK pada 22 Februari 2026. Meski baru bisa diakses hari ini, tanggal yang tercantum dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tetap tertanggal 19 Februari 2026 sesuai jadwal dari admin pusat.

Informasi ini langsung ramai diperbincangkan para guru di berbagai grup media sosial. Banyak yang beramai-ramai mengecek statusnya di Info GTK. Tak sedikit pula yang mengaku mengalami kendala login karena trafik tinggi. Wajar saja, sebab ribuan guru serentak mengakses laman tersebut untuk memastikan status pencairan tunjangan sertifikasi.

Bagi guru yang belum bisa masuk ke akun Info GTK, tidak perlu panik. Kondisi laman yang “muter-muter” atau sulit diakses kemungkinan besar disebabkan padatnya pengguna. Disarankan untuk mengecek secara berkala. Jika seluruh indikator sudah berstatus hijau, maka SKTP Februari 2026 dipastikan akan muncul sesuai data masing-masing.

Tahapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Setelah SKTP terbit, tahapan berikutnya adalah proses rekomendasi pencairan. Untuk guru ASN, rekomendasi pencairan akan dilayangkan ke Kementerian Keuangan. Sementara untuk guru non-ASN, pencairan dilakukan melalui Puslapdik Kementerian Pendidikan.

Berdasarkan informasi yang beredar dari admin Info GTK pusat, rekomendasi pencairan diperkirakan mulai dikirim pada 23 atau 24 Februari 2026. Jika mengacu pada kalender kerja, pekan terakhir Februari menyisakan lima hari efektif, yakni 23 hingga 27 Februari.

Dengan demikian, estimasi pencairan tunjangan profesi guru ke rekening masing-masing diperkirakan antara 24 hingga 27 Februari 2026. Untuk non-ASN, pencairan berpotensi lebih cepat karena tidak melalui lintas kementerian.

Meski demikian, guru tetap diminta bersabar dan memantau perkembangan resmi. Informasi lanjutan terkait realisasi pencairan akan sangat bergantung pada proses administrasi di masing-masing kementerian.

PPG Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Dibuka

Selain kabar tentang SKTP, Kementerian Pendidikan juga mengeluarkan edaran resmi terkait pelaksanaan PPG Tahap 1 Tahun 2026. Surat edaran tersebut menindaklanjuti hasil seleksi administrasi periode 5 tahun 2025.

Dalam edaran tersebut disebutkan, sebanyak 33.975 guru berpotensi menjadi sasaran PPG Tahap 1 Tahun 2026. Mereka adalah guru yang telah lolos seleksi administrasi dengan sejumlah kriteria.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Cair, Besaran Realistis, dan Fakta Pejabat Tertinggi

Adapun kriteria tersebut antara lain terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, bukan peserta PPG di kementerian lain, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta tersedia izin bidang studi PPG dari LPTK penyelenggara.

Guru yang terpanggil diwajibkan melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun SIM PKB masing-masing. Bagi guru yang sudah bersertifikasi, diimbau untuk turut menyebarkan informasi ini kepada rekan sejawat yang belum mengikuti PPG agar tidak tertinggal informasi penting.

Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026

Tak hanya itu, Kementerian Pendidikan juga membuka pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea (Indonesian Korean Teacher Exchange/IKTE) Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 2 Februari hingga 2 Maret 2026.

Program ini dapat diikuti guru SD, SMP, SMA, dan SMK non-kejuruan di sejumlah provinsi yang telah ditetapkan. Syaratnya antara lain berusia 30–45 tahun, berstatus ASN atau guru yayasan, memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun, serta memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif.

Peserta juga diharapkan memiliki prestasi sebagai guru, aktif di komunitas seperti KKG atau MGMP, serta memiliki keterampilan seni tradisional untuk mendukung pertukaran budaya. Nilai TOEFL minimal 450 atau setara dalam dua tahun terakhir menjadi salah satu persyaratan administrasi.

Program ini menjadi peluang emas bagi guru yang ingin mengembangkan wawasan internasional sekaligus memperkenalkan budaya Indonesia di kancah global.

Dengan terbitnya SKTP Februari 2026, dibukanya PPG Tahap 1, serta peluang pertukaran guru internasional, Februari menjadi bulan penting bagi dunia pendidikan. Para guru diharapkan aktif memantau Info GTK, SIM PKB, serta kanal resmi Kementerian agar tidak melewatkan kesempatan strategis ini.

Editor : Axsha Zazhika
#Tunjangan sertifikasi guru #pertukaran guru Indonesia Korea #SKTP Februari 2026 #PPG Tahap 1 2026 #Info gtk