Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Isu P3K Paruh Waktu Dihapus 2026 Bikin Resah, Menpan RB Rini Widyantini Tegas: Tidak Ada Penghapusan!

Krisna Pambudi • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:10 WIB

Menpan RB Rini Widyantini beri klarifikasi tegas dan menenangkan honorer. (Sumber: Jawa Pos)
Menpan RB Rini Widyantini beri klarifikasi tegas dan menenangkan honorer. (Sumber: Jawa Pos)

RADAR TULUNGAGUNG - Isu P3K Paruh Waktu dihapus 2026 sempat membuat ribuan tenaga honorer dan pegawai non-ASN cemas.

Kabar yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan menyebutkan adanya percepatan penghapusan skema P3K paruh waktu mulai tahun depan.

Namun, pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi tegas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan bahwa tidak ada rencana penghapusan P3K Paruh Waktu pada 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur dan memicu keresahan di kalangan pegawai yang baru saja diangkat melalui mekanisme seleksi sebelumnya.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari berbagai sumber pada 26 Februari 2026, Rini menegaskan bahwa isu penghapusan itu tidak pernah menjadi kebijakan resmi pemerintah.

“Enggak ada penghapusan P3K Paruh Waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus. Kasihan dong,” ujarnya lugas.

Isu Muncul dari Informasi Tak Resmi

Kabar soal P3K Paruh Waktu dihapus 2026 mencuat setelah beredarnya informasi yang menyebutkan adanya penataan ulang tenaga non-ASN secara besar-besaran.

Bahkan, disebut-sebut bahwa skema paruh waktu hanya bersifat sementara dan akan dihentikan dalam waktu dekat.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian PAN RB sebelumnya telah menjelaskan bahwa skema P3K paruh waktu justru dibuat sebagai solusi transisi dalam penataan tenaga honorer.

Skema ini dirancang untuk menampung tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi penuh waktu akibat keterbatasan kuota dan anggaran.

Dengan sistem kontrak kerja berdurasi tertentu dan jam kerja yang tidak penuh, pemerintah tetap bisa menjaga keberlanjutan pekerjaan mereka tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Latar Belakang Kebijakan P3K Paruh Waktu

Kebijakan P3K paruh waktu lahir sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN pasca seleksi P3K tahun 2024.

Saat itu, banyak tenaga honorer tidak terakomodasi dalam formasi penuh waktu karena keterbatasan anggaran di masing-masing instansi.

Untuk mencegah terjadinya PHK massal, pemerintah menghadirkan opsi P3K paruh waktu sebagai jaring pengaman.

Meski bersifat kontrak sementara, bukan berarti skema tersebut akan dihapus begitu saja.

Menurut Rini, P3K paruh waktu memang merupakan kontrak kerja sementara yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal instansi.

Namun keberadaannya tetap menjadi bagian dari strategi penataan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap dan terukur.

“Skema ini dibuat untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang tidak terampung dalam formasi penuh waktu,” tegasnya.

Kepastian Nasib P3K Paruh Waktu 2026

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, isu P3K Paruh Waktu dihapus 2026 dipastikan tidak benar.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penghapusan skema tersebut.

Kementerian PAN RB juga mengimbau masyarakat, khususnya tenaga honorer dan P3K paruh waktu, agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki sumber resmi.

Setiap kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan nasib aparatur negara, dipastikan akan diumumkan secara terbuka dan transparan.

Klarifikasi ini menjadi kabar melegakan bagi ribuan P3K paruh waktu di berbagai daerah.

Dengan kepastian tersebut, para pegawai kini dapat kembali fokus menjalankan tugas pelayanan publik tanpa dibayangi kekhawatiran kehilangan status kerja.

Tetap Relevan untuk Stabilitas Pelayanan Publik

Skema P3K paruh waktu dinilai masih relevan, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.

Dengan sistem ini, pemerintah daerah tetap bisa menjaga stabilitas pelayanan publik tanpa harus menambah beban belanja pegawai secara signifikan.

Selain itu, keberadaan P3K paruh waktu juga menjadi solusi realistis dalam masa transisi penataan ASN nasional.

Pemerintah berkomitmen menjalankan reformasi birokrasi secara bertahap, tanpa mengorbankan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Penegasan Menpan RB sekaligus menjadi pengingat bahwa informasi terkait kebijakan ASN harus merujuk pada sumber resmi, seperti Kementerian PAN RB atau kanal komunikasi pemerintah yang valid.

Dengan demikian, isu penghapusan P3K Paruh Waktu pada 2026 dapat dipastikan tidak berdasar.

Status P3K paruh waktu tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, dan pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian kerja serta stabilitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Editor : Krisna Pambudi
#Rini Widyantini #P3k paruh waktu 2026 #kementerian pan rb #Tenaga honorer #menpan rb