RADAR TULUNGAGUNG - Kementerian terkait mempercepat validasi TPG Maret 2026 menyusul adanya libur hari besar keagamaan dan cuti bersama di pertengahan bulan.
Informasi ini muncul melalui notifikasi resmi di laman Info GTK yang ditujukan kepada operator sekolah dan guru.
Dalam pemberitahuan tersebut ditegaskan bahwa proses validasi data aneka tunjangan guru, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), akan dilakukan lebih awal dari jadwal biasanya.
Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta segera melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Percepatan validasi TPG Maret 2026 ini menjadi perhatian penting bagi guru penerima sertifikasi.
Jika terlambat melakukan sinkronisasi, data berpotensi terkendala pada periode validasi bulan berjalan.
Batas Akhir Sinkronisasi 7 Maret 2026
Dalam notifikasi Info GTK, disampaikan bahwa batas akhir sinkronisasi data adalah 7 Maret 2026.
Operator sekolah (OPS) dan guru diminta memastikan seluruh pembaruan data telah dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Beberapa data krusial yang harus diperhatikan meliputi:
- Jam mengajar
- Rombongan belajar
- Tugas tambahan
- Status kepegawaian
- Data pribadi guru
Apabila terdapat perubahan pada salah satu komponen tersebut, pemutakhiran harus segera dilakukan dan disinkronkan ke sistem pusat.
Keterlambatan sinkronisasi tidak serta-merta membuat TPG hangus, namun berpotensi menyebabkan keterlambatan pencairan.
Percepatan ini dilakukan karena di bulan Maret terdapat libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga pemerintah menyesuaikan jadwal administrasi agar tidak mengganggu proses pembayaran tunjangan profesi guru.
THR 2026 ASN Resmi Disiapkan Rp55 Triliun
Selain kabar soal validasi TPG Maret 2026, pemerintah juga mengumumkan kebijakan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Angka tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Rinciannya sebagai berikut:
- 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri dengan total Rp22,2 triliun
- 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan dengan total Rp12,7 triliun
Komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi.
Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR dibayarkan menjelang Lebaran, maka gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni.
Jadwal Pencairan THR dan Ketentuan Swasta
Pencairan THR bagi ASN mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Penerima mencakup PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Batas akhir pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang berpotensi menerima THR sektor swasta.
Total nilai THR diperkirakan mencapai Rp4 triliun dan diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional menjelang Idul Fitri.
Bonus Hari Raya Ojol dan Bantuan Sosial
Pemerintah juga mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Tahun ini, BHR diperkirakan menjangkau sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total anggaran Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Setiap mitra disebut menerima sekitar Rp500 ribu, tergantung kebijakan masing-masing aplikator.
Penyaluran didorong dilakukan lebih awal, minimal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Selain itu, pemerintah menyiapkan bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng bagi sekitar 5 juta keluarga penerima manfaat.
Menjelang Lebaran, pemerintah juga menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, guru diimbau tetap fokus memastikan proses validasi TPG Maret 2026 berjalan lancar.
Sinkronisasi sebelum 7 Maret menjadi kunci agar pencairan tunjangan profesi tidak mengalami kendala administrasi.
Editor : Krisna Pambudi