RADAR TULUNGAGUNG - Kebijakan mengenai sertifikasi guru terbaru kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan aturan terbaru mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Regulasi tersebut memberikan kepastian terkait komponen pembayaran THR bagi ASN, termasuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa guru bersertifikasi berpeluang memperoleh tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihitung setara satu bulan gaji.
Informasi terkait sertifikasi guru terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
Anggaran THR ASN 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR pada tahun 2026. Anggaran ini mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari ASN pusat, ASN daerah, anggota TNI, Polri hingga para pensiunan.
Pembagian anggaran tersebut meliputi:
-
ASN pusat, TNI dan Polri sekitar Rp22,2 triliun
-
ASN daerah sekitar Rp20,2 triliun
-
Pensiunan sekitar Rp12,7 triliun
Total penerima THR diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta orang.
Besarnya anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang hari raya.
Komponen THR ASN
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa komponen yang termasuk dalam THR antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Komponen tersebut dibayarkan secara penuh sesuai regulasi masing-masing instansi.
Baca Juga: Jaga Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah
Peran Sertifikasi Guru dalam Kebijakan THR
Salah satu poin penting dalam aturan ini berkaitan dengan guru dan dosen yang telah mengikuti program sertifikasi guru terbaru.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tambahan Tunjangan Profesi Guru sebesar satu bulan.
Tambahan ini dapat dimasukkan sebagai bagian dari komponen THR maupun gaji ke-13.
Bagi guru yang telah mengikuti program sertifikasi, ketentuan ini tentu menjadi kabar baik karena memberikan tambahan penghasilan menjelang hari raya.
TPG sendiri merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalitas guru yang telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu.
Mekanisme Pencairan THR Guru
Proses pencairan THR dilakukan melalui mekanisme administrasi yang melibatkan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Untuk instansi pusat, pengajuan dokumen tersebut dilakukan melalui sistem pengelolaan anggaran pemerintah.
Namun bagi guru ASN yang berada di bawah pemerintah daerah, proses pencairan biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini menyebabkan waktu pencairan THR bagi guru dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Meski demikian, pencairan THR tetap ditargetkan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13.
THR diberikan menjelang hari raya sebagai bentuk dukungan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan perayaan keagamaan.
Sementara itu, gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, biasanya sekitar bulan Juni.
Gaji tambahan tersebut bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Dampak pada Ekonomi Nasional
Pembayaran THR dalam jumlah besar diperkirakan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi nasional.
Peredaran dana puluhan triliun rupiah di masyarakat diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga menjelang Idul Fitri.
Selain ASN, sektor swasta juga diwajibkan membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap roda perekonomian nasional dapat bergerak lebih aktif selama periode Lebaran.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula