Berita THR TPG Terbaru 2026: Tidak Semua Guru Terima TPG dalam THR, Ini 3 Kriteria Guru ASN Bersertifikat yang Diprioritaskan

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Minggu, 8 Maret 2026 | 15:25 WIB

Berita THR TPG terbaru 2026: tidak semua guru menerima TPG dalam THR. Simak kriteria guru ASN bersertifikat yang diprioritaskan.
Berita THR TPG terbaru 2026: tidak semua guru menerima TPG dalam THR. Simak kriteria guru ASN bersertifikat yang diprioritaskan.

RADAR TULUNGAGUNG - Informasi mengenai berita THR TPG terbaru kembali menjadi perhatian para guru di Indonesia menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Banyak tenaga pendidik berharap Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat ikut masuk sebagai komponen THR seperti yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya.

Namun kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa tidak semua guru otomatis menerima TPG dalam THR tahun ini. Dalam berita THR TPG terbaru, pemerintah melalui regulasi terbaru menegaskan bahwa hanya guru dengan kriteria tertentu yang berhak memperoleh tambahan komponen tersebut.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR bagi aparatur negara, termasuk guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Pria 69 Tahun Ditemukan Meninggal di Parkiran Pom Mini Kauman Tulungagung, Tergeletak di Samping Motor

Kebijakan Pemerintah soal THR Guru 2026

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR bagi aparatur negara terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan dan pangkat.

Namun dalam berita THR TPG terbaru, terdapat ketentuan khusus bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dari pemerintah daerah. Dalam kondisi tertentu, tunjangan profesi guru dapat dimasukkan sebagai komponen tambahan dalam THR.

Kebijakan ini bertujuan memberikan keseimbangan bagi guru yang tidak memperoleh tunjangan tambahan dari daerah.

Guru ASN Bersertifikat Jadi Prioritas

Salah satu poin penting dalam berita THR TPG terbaru adalah status kepegawaian guru. Guru yang berstatus ASN menjadi kelompok utama yang diprioritaskan dalam penerimaan komponen TPG pada THR.

Kategori ASN tersebut mencakup guru PNS maupun guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif bertugas.

Namun status ASN saja belum cukup. Guru juga harus telah memiliki sertifikat pendidik serta tercatat sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru secara rutin.

Dengan kata lain, guru yang selama ini sudah menerima TPG bulanan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan tambahan tersebut dalam komponen THR.

Sebaliknya, guru yang belum memiliki sertifikasi profesi belum termasuk dalam daftar penerima TPG sehingga tidak masuk dalam komponen tambahan tersebut.

Baca Juga: Jaga Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah

Guru Tanpa Tukin atau TPP Berpeluang Mendapat TPG

Selain status ASN dan kepemilikan sertifikat pendidik, ada faktor lain yang menjadi penentu dalam berita THR TPG terbaru.

Faktor tersebut adalah keberadaan tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Di sejumlah daerah, guru ASN menerima tunjangan tambahan berupa TPP atau tukin. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan tersebut umumnya tidak lagi menerima tambahan TPG dalam komponen THR.

Sebaliknya, guru yang tidak menerima tunjangan tersebut memiliki peluang untuk mendapatkan tambahan TPG sebagai bagian dari THR.

Hal ini membuat kondisi penerimaan THR guru di berbagai daerah bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Ketentuan THR untuk Guru PPPK

Dalam berita THR TPG terbaru, pemerintah juga menjelaskan bahwa guru dengan status PPPK termasuk dalam kategori penerima THR.

Namun besaran THR yang diterima oleh guru PPPK tidak selalu sama dengan guru PNS. Besaran tunjangan tersebut sangat dipengaruhi oleh masa kerja yang telah dijalani.

Jika masa kerja PPPK kurang dari satu tahun, maka jumlah THR dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja.

Rumus yang digunakan adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Sebagai contoh, jika seorang guru PPPK telah bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima sebesar enam per dua belas dari gaji bulanan.

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak mendapatkan THR.

Baca Juga: Identitas Kependudukan Digital di Tulungagung Baru 20 Persen, Warga Bisa Urus KK hingga Pindah Datang Lewat Aplikasi

Pentingnya Memahami Aturan THR Guru

Informasi dalam berita THR TPG terbaru ini penting dipahami oleh para guru agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pencairan tunjangan.

Perbedaan kebijakan antara daerah yang memiliki tunjangan kinerja dan daerah yang tidak memiliki tunjangan tersebut menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi komponen THR guru.

Dengan memahami ketentuan ini, guru dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam kategori penerima tambahan TPG atau tidak.

Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan sistem tunjangan yang lebih adil dan proporsional bagi tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia.

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
berita thr tpg terbaru THR guru 2026 TPG THR 2026